Pemerintah Mengejar Ketertinggalan di ASEAN Melalui Omnibus Law
pemerintah telah mempelajari bagaimana menyusun sistem kemudahan berusaha untuk mengejar ketertinggalan di ASEAN
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menyatakan, pemerintah menyadari perlu adanya perubahan ekosistem kemudahan berusaha.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, hal itu terjadi bahkan sebelum ada pandemi corona atau Covid-19.
"Kita pemerintah menyadari perlu adanya kemudahan usaha. Bahkan sebelum Covid-19 ini berdampak secara meluas pada kita, masyarakat, dan perekonomian," ujarnya dalam webinar, Kamis (24/9/2020).
Saat itu, Elen mengaku, pemerintah telah mempelajari bagaimana menyusun sistem kemudahan berusaha untuk mengejar ketertinggalan di Asia Tenggara (ASEAN).
"Kita sudah pelajari di berbagai negara dan terutama di negara tetangga kita di ASEAN. Kita banyak sekali ketertinggalan di dalam pelayanan birokrasi dan kemudahan-kemudahan," katanya.
Karena itu, pemerintah berharap bahwa Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang menggunakan Omnibus Law sebagai metode dalam penyusunannya itu akan dapat memberikan dorongan dan pemulihan perekonomian.
"Pemulihan, terutama dampak dari pandemi ini. Kita juga berdiskusi dengan para pengamat ekonomi bahwa ini bisa membuat perbaikan atau perubahan atau pemulihan ekonomi kita ke depan menjadi positif," pungkas Elen.