LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan
LPS dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, penurunan itu berlaku masing-masing untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing di bank umum, serta simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS di bank umum menjadi 5 persen untuk simpanan rupiah dan 1,25 persen untuk valas.
"Sementara itu, untuk tingkat penjaminan LPS di BPR yakni 7,5 persen untuk rupiah. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (29/9/2020).
Purbaya menyampaikan, bahwa kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut diambil didasarkan beberapa pertimbangan.
Antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.
Suku bunga simpanan perbankan masing-masing terpantau turun 47 bps dan 8 bps untuk rupiah dan valuta asing sepanjang periode September 2020 dibanding bulan sebelumnya.
"Penurunan ini ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Di sisi lain, langkah penurunan juga mempertimbangkan kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) yang relatif stabil di tengah meningkatnya risiko penurunan kinerja perekonomian sebagai dampak dari pandemi Covid-19," kata Purbaya.
Adapun mempertimbangkan perkembangan arah suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor ekonomi, stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan, maka LPS terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan.
"Penyesuaian atas kebijakan tingkat bunga penjaminan ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah atau deposan kepada sistem perbankan," pungkasnya.