Reaksi DPR Setelah Tahu Erick Thohir Akan Likuidasi 14 BUMN
“Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan,” kata Achmad Baidowi.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal melikuidasi 14 perusahaan negara.
Hal itu diungkap Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga bahwa proses likuidasi akan melalui PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
“Ke depan akan ada BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan. Yang dikonsolidasikan atau dimerger ada 34, yang dikelola PPA 19 dan yang akan dilikuidasi melalui PPA ada 14,” ucap Arya dalam diskusi virtual, Selasa (29/9/2020).
“Ini akan membuat BUMN jadi ramping,” sambungnya.
Baca: Pemerintah Tambah Penempatan Dana ke 4 Bank BUMN Rp 47,5 Triliun, Buat Apa?
Kementerian BUMN, menurutnya, tidak memiliki hak untuk langsung melakukan likuidasi perusahaan pelat merah.
Nantinya akan ada aturan pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2005 tentang Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Negara.
“Kita mau perluasan supaya bisa melikuidasi, memerger perusahaan yang masuk dalam kategori dead weight,” kata Arya.
Salah satu BUMN yang masuk dalam kategori dead weight yaitu PT Merpati Nusantara Airlines.
“Merpati sampai hari ini masih hidup, padahal sudah tidak operasional lagi dan banyak perusahaan-perusahaan seperti ini. Kita tahu ada PT Industri Gelas, PT Kertas Kraft,” jelas Arya.
Dia menekankan Kementerian BUMN tidak memiliki kewenangan untuk melikuidasi atau memerger perusahaan.
Baca: Lowongan Kerja BUMN Perum Jasa Tirta I, Ditutup 4 Oktober 2020, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi memberi tanggapan terkait rencana pembubaran BUMN sebanyak 14 buah yang menurutnya berita mengagetkan.
“Pembubaran BUMN nantinya tetap harus memenuhi tahapan dalam UU 19/2003 tentang BUMN maupun UU 40/2007 tentang Perseroan,” katanya.
Dia bilang, pembubaran BUMN bukan berarti sebuah kegagalan kementerian BUMN, karena memang banyak BUMN yang tidak sehat.
Namun sebelum pembubaran dilakukan, Kementerian BUMN harus bisa menjelaskan kepada DPR dan publik tentang kriteria BUMN yang perlu dibubarkan, digabung, atau dilebur.
“Kriteria itu pun harus menjadi acuan dalam menyikapi kondisi semua BUMN yang ada,” pungkasnya.