Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah Jelaskan UU Cipta Kerja Jadi Solusi 'Win-win' Saat Pandemi

Pemerintah menjelaskan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi win-win solution atau solusi menang-menang saat pandemi Covid-19.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah Jelaskan UU Cipta Kerja Jadi Solusi 'Win-win' Saat Pandemi
istimewa
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan, bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja menjadi win-win solution atau solusi menang-menang saat pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja sebelumnya telah menyepakati bahwa UU ini dapat memberikan manfaat kepada semuanya.

"Semua masyarakat, pemerintah, pekerja, pengusaha, dan berbagai manfaat tersebut tertuang dalam rumusan 186 pasal dan 15 bab. Antara lain khusus untuk keberpihakan kepada dukungan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)" ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).

Baca: Tolak UU Cipta Kerja, Legislator Demokrat: Kami Memihak Rakyat

Airlangga menjelaskan, nantinya melalui UU Cipta Kerja, para pelaku UMKM dalam proses perizinan hanya melalui pendaftaran saja.

Kemudian, dukungan untuk koperasi yakni berupa kemudahan dalam pendirian dengan minimal 9 orang, diberikan keluasan untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, serta dapat memanfaatkan teknologi di dalamnya.

Sementara itu, terkait dengan sertifikasi halal, pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk pelaku usaha menengah dan kecil.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dilakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal, memperluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan oleh ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," kata Airlangga.

Selanjutnya, mengenai keterlanjuran perkebunan masyarakat di hutan, mereka diberikan izin atau legalitas untuk pemanfaatannya.

Pemanfaatan keterlanjuran lahan di dalam kawasan hutan, di mana untuk masyarakat yang berada di kawasan konservasi tetap dapat memanfaatkan hasil perkebunan dengan pengawasan dari pemerintah.

Selain itu, lanjut Airlangga, untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi maka dengan UU ini cukup diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun dari sisi perumahan, dia menambahkan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat dan diperbanyak.

"Perbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah yang dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas