Hadapi Perubahan Zaman, Koperasi di Indonesia Harus Transformasi Digital
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, koperasi saat ini dihadapkan perkembangan teknologi digital.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pandemi Covid-19 menuntut koperasi di Indonesia harus bertransformasi dengan perubahan zaman.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan mengatakan, koperasi saat ini dihadapkan perkembangan teknologi digital.
"Mengapa koperasi bisa hidup dan tetap ada di kehidupan masyarakat, karena koperasi mampu beradaptasi dengan perubahan pada lingkungan strategisnya. Kita dipaksa oleh pandemi, untuk menyesuaikan lebih cepat dan progresif," kata Rully, Selasa (6/10/2020).
Baca: Selain Wamen Ketenagakerjaan, Presiden juga akan Angkat Wamen Koperasi
Transformasi koperasi dengan layanan digital yang dimaksud yakni melayani anggota hingga berhubungan dengan mitra bisnis.
Menurutnya, layanan digital menjadi alternatif satu-satunya untuk mewujudkan koperasi yang kuat dan memiliki daya saing koperasi.
"Digital layanan bagi para mitra dan anggota harus memiliki karakter yang berbeda. Karena layanan bagi anggota harus mampu menyajikan tingkat partisipasi anggota," katanya.
Meskipun upaya tersebut bukan hal yang mudah diterapkan karena kondisi koperasi maupun anggota antar daerah memiliki variasi yang tajam.
Menurutnya, pemerintah bisa menjadi mediator dan fasilitator yang menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dengan melakukan transformasi digital serta inovasi di lingkungan koperasi.
"Pertemuan seperti ini mustahil di masa lalu. Pertemuan dengan zoom youtube sekarang sederhana dan mudah. Kesimpulannya, koperasi harus hidup dengan kesadaran di lingkungan yang cepat berubah. Transformasi digital harus dilakukan suka dan tidak suka. Inovasi menjadi sangat penting. Koperasi harus jadi bagian penting perjalanan sejarah," imbuh dia.
KemenkopUKM akan mengakomodasi kebutuhan dan mendukung koperasi apalagi dalam Undang- Undang Cipta Kerja, koperasi masuk dalam klaster UMKM yang ditugasi untuk turut mendinamisasi usaha-usaha yang dilakukan oleh masyarakat.