Pegadaian Gandeng Karang Taruna Nasional untuk Geliatkan Bisnis Milenial
Pegadaian berkolaborasi dengan Karang Taruna Nasional untuk mendorong produktivitas milenial dalam mengelola dan menjalankan bisnisnya
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) berkolaborasi dengan Karang Taruna Nasional untuk mendorong produktivitas milenial dalam mengelola dan menjalankan bisnisnya.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Kuswiyoto dengan Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, di kantor pusat Pegadaian, Senin (5/10/2020).
Baca: Pegadaian Raih Predikat Indonesia’s Best Companies To Work for In Asia 2020
Kuswiyoto mengatakan, perjanjian kerja sama antara Pegadaian dengan Karang Taruna Nasional bertujuan untuk meningkatkan pendapatan bagi anggota Karang Taruna sekaligus membantu memutar kembali roda perekonomian terutama sektor UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
“Perjanjian ini menjadi landasan kerja sama dalam meningkatkan kapasitas untuk pemberdayaan dan perluasan anggota UMKM di kalangan Milenial, melalui anggota Karang Taruna Nasional,” ujar Kuswiyoto.
Baca: Pegadaian‐Pertamina Bermitra Tangani Sampah Lewat Dua Program Unggulan
Ketua Umum Karang Taruna Nasional, Didik Mukrianto, mengatakan, perjanjian kerjasama ini memberikan peluang baru bagi generasi muda dalam mengembangan kemandirian ekonomi dalam bentuk socialpreneur, khususnya bagi mereka yang tergabung dalam Karang Taruna Nasional.
Didik menjelaskan, saat ini jumlah kepengurusan Karang Taruna sudah tersebar di seluruh Indonesia, baik di tingkat desa maupun kelurahan.
Diharapkan nantinya kerja sama dapat berjalan dengan baik dan menjadi salah satu program pemulihan ekonomi nasional yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
“Kami melihat konsep dan pola yang dibangun Pegadaian sekarang ini sangat menyentuh dan membantu masyarakat untuk memecahkan masalah ekonomi di lingkungannya. Selain itu PKS yang hari ini ditandatangani menjadi sebuah upaya bagi kami untuk terus mengaplikasi apa yang diharapkan Pegadaian dalam mencarikan solusi bagi masyarakat,” kata Didik.
Saat ini Pegadaian terus mengembangkan sistem keagenan sebagai saluran distribusi. Agen-agen tersebut meliputi agen gadai, agen pembayaran, dan agen pemasar. Keagenan dapat dilakukan oleh perseorangan maupun badan usaha.