Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya

Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan sikap tidak ikut dalam aksi mogok nasional yang digelar 6-8 Oktober 2020.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Adapun permintaan buruh terhadap UU Cipta Kerja yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003.

Hoaks Pembatalan Mogok Nasional

Sebagai bentuk penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan aksi mogok nasional selama tiga hari tetap berjalan.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S. Cahyono mengatakan, sejak semalam beredar surat KSPI terkait dengan pembatalan aksi mogok nasional yang dilakukan pada 6, 7, 8 Oktober 2020.

"Kami sampaikan, bahwa surat tersebut adalah hoaks, tidak benar. Sikap KSPI tidak berubah, tetap melakukan mogok nasional, sebagai bentuk protes terhadap disahkannya omnibus law Cipta Kerja," ujar Kahar saat dihubungi Tribun, Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Baca: Tolak UU Cipta Kerja: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Berita Rekomendasi

Menurutnya, KSPI mengecek pihak-pihak yang telah memalsukan surat KSPI, karena hal ini merupakan upaya melemahkan aksi penolakan omnibus law.

Baca: Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Bagaimana Skemanya?

"Kami juga mengimbau kepada buruh Indonesia dan elemen masyarakat yang lain untuk mengabaikan surat tersebut," ucap Kahar.

Sebelumnya beredar surat KSPI yang mengintruksikan pembatalan mogok nasional.

Surat tersebut ditandatangani Presiden KSIP Said Iqba dan Sekretaris Jenderal KSPI Ramidi, pada Senin (5/6/2020).

Aksi mogok nasional diklaim KSPI akan diikuti 2 juta buruh di seluruh Indonesia selama tiga hari, dimulai pada hari ini.

Dalam aksi mogok nasional, buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas