Minta UU Cipta Kerja Dibatalkan, Buruh Lanjutkan Aksi Mogok Nasional
Said Iqbal menegaskan aksi mogok nasional serentak sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja akan terus berlanjut.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan aksi mogok nasional serentak sebagai bentuk protes kaum buruh atas disahkannya RUU Cipta Kerja akan terus berlanjut.
"Setelah kemarin ratusan ribu bahkan hampir satu juta buruh keluar dari pabrik-pabrik untuk mengikuti mogok nasional, hari ini kami akan melanjutkan pemogokan tersebut," kata Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (7/10/2020).
Baca: Demokrat Kecewa Mikforon Dimatikan Saat Interupsi dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja
Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Bisakah Jadi Karpet Merah untuk Investor? Begini Kata Analis Indef
Said juga membantah jika ada yang mengatakan apa yang dilakukan buruh adalah mogok kerja secara illegal.
Adapun dasar hukum mogok nasional dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” ujar Said Iqbal.
Baca: Azis Syamsuddin Sebut 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja
Berdasarkan catatan KSPI, aksi mogok hari pertama dilakukan di berbagai daerah industri seperti Serang, Cilegon, Tangerang, Jakarta, Depok, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cianjur, Bandung, Semarang, Surabaya, Pasuruan, Gresik, Mojokerto, Lampung, Medan, Deli Serdang, Batam, Banda Aceh, Banjarmasin, dan Gorontalo.
Menurut Said Iqbal, aksi buruh dilakukan dengan tertib, damai, dan tidak anarkis.
"Aksi ini dilakukan semata-mata untuk meminta Pemerintah dan DPR RI membatalkan omnibus law, karena di dalamnya ada persoalan mendasar seperti pengurangan pesangon, karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, UMSK dihilangkan, ada syarat khusus untuk penetapan UMK, hingga potensi hilangnya jaminan kesehatan dan pensiun bagi karena penerapan kontrak dan outsourcing," urainya.
KSPI juga mengimbau agar buruh yang melakukan aksi tetap mengutamakan kesehatan agar tidak terpapar Covid-19 dengan tetap menggunakan masker di lokasi aksi dan menjaga jarak di antara massa aksi.