Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Ekonom CSIS Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja Terhadap Investasi

Aturan dan kendala para investor untuk masuk ke Indonesia, bisa terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Wahyu Aji
zoom-in Ekonom CSIS Jelaskan Manfaat UU Cipta Kerja Terhadap Investasi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (kelima kanan) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kelima kiri), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (keempat kanan), Menkumham, Yasonna Laoly (keempat kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Menteri LHK, Siti Nurbaya (ketiga kiri), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kedua kiri), Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian (kiri), dan Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia (kanan) berfoto bersama usai memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Departemen Ekonomi Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri menyebut UU Cipta Kerja (Ciptaker) bermanfaat terhadap datangnya investasi ke Indonesia.

Aturan dan kendala para investor untuk masuk ke Indonesia, bisa terselesaikan dengan terbitnya UU Ciptaker.

"Ini akan bermanfaat sekali terhadap peningkatan daya tarik Indonesia terhadap investasi, baik itu dari dalam negeri atau luar negeri," kata Yose saat dihubungi media, Rabu (7/10/2020).

Baca: Kadin: RUU Cipta Kerja Harus Menjawab Hambatan Investasi

Dia pun menjelaskan, sebelum munculnya UU Ciptaker, banyak aturan di daerah yang menyusahkan investor masuk.

Terkadang, kata dia, aturan pemerintah daerah tidak sejalan dengan pusat dari sisi investasi.

"Di dalam Omnibus Law itu diberikan semacam legal basis untuk memperbaiki aturan di daerah. Begitu juga misalnya masalah perizinan atau juga masalah limitasi yang selama ini ada untuk investasi. Sebelumnya banyak sekali di undang-undang itu pembatasan-pembatasan untuk investasi," ujar dia.

Rekomendasi Untuk Anda

Yose menyadari masih banyak kelompok yang menolak UU Ciptaker.

Menurutnya, energi kelompok tersebut bisa dialihkan ke hal lain.

Misalnya mengawal peraturan pemerintah agar bisa sejalan dengan UU Ciptaker dalam penciptaan lapangan kerja.

"Dari UU tentu setelah itu peraturan pemerintah. Kemudian masuk lagi ke peraturan di tingkat kementarian. Lalu masuk ke peraturan daerah. Nah, ini yang harus sinkron. Jangan di atas sudah baik, bawahnya tidak sinkron," katanya.

Selanjutnya, kata dia, kelompok penolak bisa memastikan UU Cipta Kerja sesuai dengan cita-cita pembentukan aturan.

Yakni menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia, bukan sekadar menghadirkan investasi.

Menurut dia, kelompok penolak UU Ciptaker harus memastikan investasi yang masuk ke Indonesia berkategori padat karya.

"Jadi, perlu diingat juga bahwa UU ini bukan tentang investasi, tetapi UU Cipta Kerja. Artinya penciptaan lapangan kerja," beber dia.

Jangan sampai, kata dia, UU Ciptaker justru bernasib seperti UU Ketenagakerjaan yang berlaku sebelumnya. Menurut dia, UU Ketenagakerjaan menciptakan disinsentif bagi dunia usaha untuk masuk ke sektor yang padat karya.

"Saya kasih contoh data statistik, selama 2003 sampai 2012, itu bertepatan dengan yang namanya bom komoditas, yaitu harga barang naik, itu penciptaan lapangan kerja di sektor manufaktur hanya kurang dari 5 ribu orang per tahun," ungkap dia.

"Tahun 2003 itu selain adanya bom komoditas, adalah dimulainya implementasi UU Ketenagakerjaan. Jadi itu sebenarnya memberikan disinsentif bagi investor untuk masuk ke sektor padat karya," beber dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas