Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Menteri Koperasi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabarkan manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Koperasi Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja Bagi Pelaku UMKM
Tribunnews/Irwan Rismawan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kiri) bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki memberikan keterangan usai pertemuan tertutup antara KPK dengan Kemenkop dan UKM di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjabarkan manfaat UU Cipta Kerja bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Menurutnya, UU Cipta Kerja menjawab masalah utama UMKM untuk tumbuh besar.

"Manfaat dari undang-undang ini mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, akses pengembangan usaha, akses perizinan, dan akses rantai pasok," ucap Teten saat Konferensi Pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UMKM di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Teten menekankan bahwa hal-hal tersebut paling sering dikeluhkan para pelaku usaha.

Sehingga dengan UU Cipta Kerja ini, Teten berharap dapat meningkatkan kemampuan UMKM dalam menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

Baca: Menyimak Janji Manis UU Cipta Kerja untuk Buruh: Dari Soal Hak Cuti Haid Sampai Upah Minimum

"Kami juga ingin meng-highlight kemudahan untuk memaksimalkan potensi startup lokal. Terutama startup dari kalangan anak-anak muda kampus yang terdidik, yang saya kira minat untuk menjadi entrepreneur sangat tinggi," kata dia.

Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Memicu Amarah Buruh, Pasal-pasal Ini Paling Dimusuhi

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah menaruh harapan besar generasi milenial yang sudah terjun dalam usaha startup untuk terus tumbuh kembangkan.

"Ini menjadi concern kita karena saat ini jumlah entrepreneur kita baru 3,7 persen. Sementara untuk menjadi negara maju itu minimum 4 persen, Singapura sudah hampir 9 persen, Malaysia sudah di atas 5 persen, dan Thailand hampir 5 persen," ulasnya.

Baca: Pakar Hukum UGM Tolak UU Cipta Kerja: Tekanan Publik Harus Dilakukan, Selain Judicial Review

Yang tidak kalah pentingnya, UU Cipta Kerja memberikan penguatan dan proteksi terhadap persaingan dengan usaha besar.

"Jadi tidak betul UU Cipta Kerja ini akan mendorong liberalisasi investasi yang akan menyingkirkan UMKM. Kita menghindari terjadinya gap UMKM dengan usaha besar, pemerintah terus mendorong pengaturan investasi dalam bentuk kemitraan dengan usaha besar," beber Teten.

UU Cipta Kerja juga mengatur jaminan kredit program tidak harus berupa aset tetapi kegiatan UMK bisa dijadikan jaminan.

Hal ini merupakan terobosan baru sehingga UMKM bisa mendapatkan modal tanpa harus memiliki aset yang besar.

Di sisi koperasi, UU Cipta Kerja membuat koperasi primer dapat dibentuk hanya dengan paling sedikit sembilan anggota dari sebelumnya minimal 20 anggota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas