Tambah Lagi, 8 Perusahaan Asing Ditunjuk Jadi Pemungut PPN Produk Digital Mulai 1 November
Direktorat Jenderal Pajak menunjuk 8 perusahaan global sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Delapan perusahaan global telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Baca: Pemerintah Kehilangan Pajak Rp 500 Triliun Gara-gara Pandemi Covid-19
"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (9/10/2020).
Baca: Di UU Cipta Kerja Perusahaan Asing Bisa Bebas Pajak Dividen, Begini Syaratnya
Sementara, Hestu menjelaskan, hingga hari ini jumlah pemungut PPN atas produk digital luar negeri adalah sebanyak 36 entitas.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," katanya.
Baca: Cara Mengetahui STNK Telat Pajak atau Tidak, Cek Segera Agar Tidak Kena Tilang Ketika Ada Razia
Adapun DJP berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP.
"Hal ini supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one on one dapat segera dilaksanakan," pungkasnya.
Sekadar informasi, perusahaan-perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
2. GitHub, Inc.
3. Microsoft Corporation
4. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
5. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
6. To The New Pte. Ltd.
7. Coda Payments Pte. Ltd.
8. Nexmo Inc.