Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri Teten Gembleng Koperasi Tandingi Badan Usaha

Teten Masduki menggembleng koperasi yang berkonsep kepemilikan bersama untuk tidak kalah dengan badan usaha.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Menteri Teten Gembleng Koperasi Tandingi Badan Usaha
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggembleng koperasi yang berkonsep kepemilikan bersama untuk tidak kalah dengan badan usaha.

Dia menilai keunggulan koperasi dibanding badan usaha yakni anggota merupakan pemilik koperasi, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Anggota juga sebagai pengguna barang/jasa, di mana anggota koperasi wajib memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

Baca juga: Teten Masduki: Pemulihan Ekonomi Nasional Tidak Bisa Dilakukan Tanpa Memulihkan UMKM

"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," jelas Teten dalam acara “Forum Partisipasi Anggota Prioritas Koperasi BMI secara online, Senin (12/10/2020).

"Di mana ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ulas dia.

Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.

Menurutnya, partisipasi anggota koperasi menjadi sangat penting dalam hal pengambilan keputusan, penyertaan modal, pemanfaatan pelayanan, dan partisipasi besaran pembelian atau penjualan barang maupun jasa.

Baca juga: Menteri Teten Sebut Realisasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Sektor UMKM Capai 70 Persen

Berita Rekomendasi

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuh Menkop.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan.

Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

"Itu haruslah dipahami sebagai kebutuhan dan tujuan bersama," tegas Menkop.

Seluruh anggota koperasi dalam perencanaan usaha dan proses pengambilan keputusan, juga merupakan cara untuk meningkatkan partisipasi anggota koperasi.

Lebih dari itu, pengurus juga harus menyampaikan secara utuh perencanaan usaha hingga anggota dapat memahami, menyadari, dan ikut bertanggung jawab atas upaya pencapaian tujuan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas