Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum

UU Cipta Kerja justru memberi hak-hak pekerja berdasarkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan seperti contohnya upah minimum.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum
TRIBUNNEWS.COM/RINA AYU
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menegaskan ada hal yang harus diluruskan dalam polemik UU Cipta Kerja.

Menurutnya, UU Cipta Kerja justru memberi hak-hak pekerja berdasarkan prinsip-prinsip ketenagakerjaan seperti contohnya upah minimum.

Baca juga: Menkeu: Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap

"UU Cipta Kerja yang menjadi sorotan adalah seolah-olah mendegradasi aturan yang telah diperoleh rekan-rekan pekerja. Upah minimum pabrik kerupuk tentu berbeda dengan Freeport," kata Hariyadi dalam webinar bertajuk "Mengupas UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan" di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Hariyadi memaparkan upah minimum merupakan jaring pengaman bagi para pekerja pemula, bukan menghapus upah minimum bagi pekerja eksisting.

"Tidak tepat kalau upah minimum didegradasi karena setiap segmen size-nya berbeda. Ini prinsip-prinsip yang harus diluruskan. Jadi arahannya tidak ke sana, misinterpretasi ini justru bisa menjadi beban kita untuk menciptakan lapangan kerja," ucapnya.

Baca juga: Presiden KSPI Tegaskan Sumber Informasi UU Cipta Kerja Bukan Hoaks: Kami ada Buktinya

Dia melanjutkan soal pesangon juga menjadi kontroversial karena seolah-olah dipotong sedemikian rupa.

Berita Rekomendasi

Apindo melihat bahwa tidak semua industrial sanggup memenuhi regulasi yakni pembayaran pesangon hingga 32 kali upah.

"Kalaupun ada itu jumlahnya sangat kecil. Kalau saya tidak salah hanya kurang dari tujuh persen yang sanggup bayar tentu ini menjadi pertimbangan," tutur Hariyadi.

Apindo menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan sudah melewati proses waktu pembahasan yang panjang.

Melalui UU ini pula diyakini bisa membuka lapangan kerja menyusul rendahnya rasio ketersediaan lapangan kerja di negeri Indonesia.

"Data dari BKPM saat investasi kita Rp 206 triliun di tahun 2010 itu rasionya menyerap 5.014 ribu tenaga kerja per Rp 1 triliun. Kemudian pada 2019 pada saat investasi kita totalnya Rp 810 triliun rasionya menyusut hanya menyerap 1.277 pekerja per Rp 1 triliun," urainya.

Hariyadi menyebut investasi RI lumayan besar tapi outputnya kecil, masih kalah dibanding Filipina dan Thailand.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas