Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Koperasi Syariah Dapat Menggerakan Ekonomi Rakyat

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Koperasi Syariah Dapat Menggerakan Ekonomi Rakyat
Fransiskus Adhiyuda/tribunnews.com
Lukman Eddy. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Pengusaha dan Profesional NU Lukman Edy menyebut, pemerintah perlu mendorong pertumbuhan dan geliat koperasi syariah dalam pembangunan perekonomian nasional.

Menurutnya, untuk mewujudkan hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan global.

Maka, perlu adanya suatu ketentuan yang secara khusus mengatur tentang perkoperasian yang berbasis prinsip syariah di dalam suatu undang-undang.

Baca juga: Menteri Teten Gembleng Koperasi Tandingi Badan Usaha

Ia menilai, berdasarkan kajian strategis Indonesia Maju Institut (IMI), Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan angin segar dengan memberikan landasan hukum bagi koperasi yang akan menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah.

"Dengan ketentuan pasal baru yang ada di Undang-Undang Cipta Kerja, mulai dari landasan untuk dewan syariah hingga ketentuan lebih lanjut yang dimandatkan akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, sudah jelas ada jaminan landasan hukum bagi koperasi yang akan melaksanakan kegiatan usaha syariah," papar Lukman dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Ia menjelaskan, tentang arti penting koperasi syariah yang mencakup dua keistimewaan sekaligus.

Baca juga: Ajakan Berbubungan Badan Ditolak, Karyawan Koperasi Nekat Rampas Handphone Gadis Kenalannya di Hotel

Berita Rekomendasi

Pertama, bahwa koperasi baik sebagai gerakan ekonomi rakyat, maupun sebagai badan usaha yang dijalankan melalui usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Kedua, dengan penerapan prinsip ekonomi syariah, maka semakin mendekatkan pada tatanan ekonomi yang maju, adil dan makmur berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

"Jadi, penantian aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang ingin membangun koperasi dengan prinsip syariah, sekarang sudah mulai terjawab dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang jelas memberi payung hukum yang kuat untuk koperasi dalam pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas