Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hotman Paris: Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti salah satu pasal yang tercantum dalam UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Editor: Sanusi
zoom-in Hotman Paris: Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti salah satu pasal yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan.

Melalui unggahan akun Instagram-nya, Hotman menyambut baik pasal terkait pesangon dalam UU sapu jagat itu.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draf Undang-Undag Cipta Kerja, draf Undang-Undang Omnibus Law," ujarnya dikutip dari akun instagram @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon

Berdasarkan draf UU Cipta Kerja yang ia dapat, terdapat pasal yang menyebutkan pemberi kerja dapat dianggap melakukan tindak pidana kejahatan dan terancaman hukuman empat tahun penjara, jika tidak membayarkan pesangon kepada pekerja-nya.

"Pasti majikan kalau di LP, dibuat laporan polisi bakal buru-buru membayar uang pesangon. Ini merupakan langkah yang sangat bagus, yang sangat menguntungkan para pekerja dan para buruh." ujar Hotman.

Menurut dia, aturan tersebut menjadi angin segar bagi para pekerja atau buruh yang selama ini tidak mendapatkan hak pesangon.

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu yang tidak singkat bagi para pekerja atau buruh untuk menerima hak pesangon.

Berita Rekomendasi

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk pada buruh dan pekerja," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

"Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon," katanya dalam tayangan virtual, Rabu (14/10/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas