Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Kemenaker Akan Libatkan Buruh dan Pengusaha di Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

Keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kemenaker Akan Libatkan Buruh dan Pengusaha di Pembahasan Aturan Turunan UU Cipta Kerja
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah melakukan demo di depan halaman Kantor Dewan Provinsi Jateng yang intinya 'Menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja' yang justru isinya mendegradasi kesejahteraan buruh, Selasa (25/08/20). (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan melibatkan pengusaha dan buruh.

Pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas rancangan peraturan turunan ini.

"Semua pihak akan dimintai masukan," kata Anwar dalam pernyataan, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Ketidakyakinan Buruh Atas Lapangan Kerja Baru dan Klaim Respon Positif Dunia Terhadap UU Cipta Kerja

Menurutnya, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.

"Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," sambung dia.

Baca juga: Batalkan UU Cipta Kerja, KSPI akan Tempuh 4 Langkah Konstitusional Ini

Rekomendasi Untuk Anda

Anwar menjelaskan, keempat rancangan peraturan turunan UU Cipta Kerja tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

Peraturan turunan diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Anwar mengaku belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian keempat rancangan peraturan turunan tersebut.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas