Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Garuda Indonesia Siap Terapkan Kebijakan Stimulus PJP2U Pada Komponen Tarif Tiket Pesawat

Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi tari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
zoom-in Garuda Indonesia Siap Terapkan Kebijakan Stimulus PJP2U Pada Komponen Tarif Tiket Pesawat
TRIBUN/DANY PERMANA
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi tari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat (PJP2U), yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) pada tarif tiket pesawat terhitung mulai 23 Oktober-31 Desember 2020.

Baca juga: Asyik, Penumpang Tak Perlu Lagi Bayar Pajak Tiket Pesawat karena Ada Stimulus PJP2U di Bandara

Menurut Irfan, hadirnya stimulus ini tentunya menjadi langkah signifikan yang diharapkan dapat mendukung pemulihan kinerja maskapai khususnya meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan angkutan udara di tengah pandemi Covid-19.

"Kami tentunya berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif, terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik," ucap Irfan dalam keterangannya, Kamis (22/10/2020).

Irfan juga menyebutkan, telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat yang akan diberlakukan secara menyeluruh pada seluruh kanal penjualan tiket Garuda Indonesia.

"Selain itu melalui sinergi ekosistem industri penerbangan bersama regulator dan stakeholder penerbangan, dapat mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional", kata Irfan.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, kebijakan stimulus subsidi PJP2U dari Kemenhub ini ketentuannya berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai 23 Oktober-31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Stimulus PJPU ini, berlaku untuk penumpang pesawat yang membeli tiket keberangkatan dari 13 bandara yang sudah ditentukan.

Terkait stimulus ini, penumpang pesawat pada periode yang ditentukan, tidak akan dikenakan PSC dalam setiap pembelian tiket pesawat. Beban PSC pada saat membeli tiket pesawat ini, akan dibayarkan oleh pemerintah.

Berikut 13 bandara yang berlaku stimulus PJP2U dari Kemenhub, diantaranya Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adisutjipto (JOG).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas