SPTI Desak Aparat Tindak Tegas Oknum Pengguna Formalin dan Boraks pada Makanan
Bahwa para perajin tahu merasa resah terhadap ulah oknum perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para perajin tahu yang tergabung dalam Sedulur Perajin Tahu Indonesia (SPTI) mendesak kepada aparat penegak hukum menindak oknum perajin yang menggunakan formalin dan boraks pada makanan.
Sekjen SPTI, Musodiq, mengungkapkan bahwa para perajin tahu merasa resah terhadap ulah oknum perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks.
"Para oknum perajin tahu yang menggunakan BTP formalin maupun boraks menyebabkan keresahan bagi perajin tahu yang nonformalin. Dan harus ditindak tegas penegak hukum karena merugikan konsumen," ujar Musodiq di Kradenan, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis(22/10/2020).
Mereka yang menggunakan formalin meraup keuntungan sangat besar tanpa memikirkan kesehatan konsumen, karena biaya produksinya sangat rendah.
"Bersainglah secara sehat. Jangan merusak kesehatan konsumen demi untung yang sangat besar," ujar Musodiq.
Anggota SPTI Bekasi, Agus menjelaskan perajin tahu merupakan produsen makanan non-kemasan dan harus menghormati aturan yang berlaku yakni UU Kesehatan, UU Pangan dan UU Konsumen.
"Para produsen makanan harus membuat makanan yang sehat bagi konsumennya. Sehingga SPTI mendukung penuh memroduksi tahu yang sehat dan bersih. Kami produksi tahu tanpa menggunakan Bahan Tambahan Pangan (BTP) formalin dan boraks" ujarnya.
Karena, lanjut Agus, ada dua sanksi pidana yang dikenakan penegak hukum bagi perajin tahu yang menggunakan formalin maupun boraks.
"Kami ingin ikuti aturan pemerintah tidak menggunakan formalin maupun boraks. Dan penegak hukum juga jangan jadi backing bagi perajin tahu yang nakal itu," ujarnya.
Menyikapi hal itu Anggota Komisi VI DPR, Elly Rachmat Yasin berjanji mengakomodir keresahan perajin tahu.
Perajin tahu harus berani melaporkan berserta bukti hukumnya. Masalah ini akan menjadi bahan masukkan anggota DPR pada masa sidang nantinya.
"Saya akan menyampaikan masalah formalin maupun boraks di Komisi VI DPR nanti. Yang terpenting pelapor harus disertai bukti hukum. Karena tanpa bukti kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Elly. (Willy Widianto)