Pertamina Tindak Tegas Pangkalan yang Jual Elpiji di Atas HET
Pertamina menerima laporan masyarakat terkait penjualan LPG atau Elpiji subsidi di atas HET yang dilakukan pangkalan Barokah Jaya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pertamina (Persero), melalui Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menerima laporan masyarakat terkait penjualan LPG atau Elpiji subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pangkalan Barokah Jaya Gas di Desa Pinang Merah, Kecamatan Pemenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Unit Manager Communication, Relations and CSR Region Sumbagsel, Umar Ibnu Hasan menjelaskan pangkalan di bawah Agen PT Putra Siarang tersebut merupakan pangkalan baru sebagai perluasan akses jalur distribusi LPG yang mudah dijangkau masyarakat One Village One Outlet (OVOO).
Baca juga: 8 Daerah Kini Ikut Program Langit Biru Pertamina
Baca juga: Sepakat! Volume Elpiji 3 Kg Bersubsidi Jadi 7,50 Juta MT
"Kami sangat menyayangkan ulah pangkalan tersebut, sehingga Pertamina melakukan tindakan berupa Surat Peringatan dan skorsing maksimal satu bulan, karena selain menjual di atas HET, juga tidak mencantumkan plang pangkalan," ungkap Umar melalui keterangannya, Kamis (29/10/2020).
Sebagai jalur distribusi resmi Pertamina, pangkalan selalu dimonitor stok serta penjualannya.
Untuk wilayah Kecamatan Pemenang Barat, saat ini telah tersedia 13 pangkalan yang mendapatkan pasokan dari tiga Agen.
Adapun ciri-ciri pangkalan Elpiji resmi Pertamina adalah adanya plang yang mencantumkan nama pangkalan, nomor registrasi pangkalan, menyebutkan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta menyebutkan kontak pangkalan, agen, serta Call Center 135 Pertamina.
"Pertamina menghimbau masyarakat agar membeli Elpiji 3 Kg di pangkalan resmi, sesuai HET di Kabupaten Merangin yakni sebesar Rp 18.000 dan apabila ada praktik penjualan di atas HET oleh pangkalan, agar dilaporkan ke Call Center Pertamina 135," tutur Umar.