Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BI Dorong Penataan Sistem Wakaf Lewat Dukungan Teknologi

BI menyatakan, sistem wakaf yang tertata dengan baik serta didukung oleh teknologi diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in BI Dorong Penataan Sistem Wakaf Lewat Dukungan Teknologi
Tribunnews.com
Ilustrasi Bank Indonesia 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyatakan, sistem wakaf yang tertata dengan baik serta didukung oleh teknologi diharapkan dapat mendorong mobilisasi dana lintas negara.

Tujuannya yakni untuk mendukung dan berkontribusi secara signifikan terhadap program pembangunan ekonomi pemerintah.

"Khususnya adalah untuk program pengentasan kemiskinan dan pembangunan sumber daya manusia yang komprehensif," ujar Deputi Gubernur BI Doni P Joewono dalam Seminar Internasional “Cross Border Waqf on New Normal Era: Potentials, Benefit and Challenges” secara virtual, Jumat (30/10/2020).

Baca juga: Pembiayaan dari Dana Wakaf Produktif Buka Jalan untuk Capai Solusi Ketahanan Pangan

Lebih lanjut, Doni menyampaikan, bahwa pengelolaan wakaf tersebut telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas negara.

Untuk memastikan pengelolaan wakaf lintas negara sesuai dengan Prinsip-Prinsip Pokok Tata Kelola Wakaf (Waqf Core Principles/WCP), International Working Group on WCP melakukan edukasi dan sosialisasi standar minimal.

Dia menjelaskan, hal itu dilakukan untuk pengaturan yang baik dari sistem pengelolaan dan pengawasan wakaf lintas negara.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Doni menambahkan, pengawasan wakaf lintas batas mengacu pada lima prinsip pokok sesuai dengan WCP.

Pertama, lembaga wakaf harus memiliki kebijakan dan prosedur yang memadai untuk memitigasi risiko pengelolaan wakaf lintas negara.

Baca juga: Kemenag dan Kementerian ATR/BPN Kerjasama Percepat Proses Sertifikasi Tanah Wakaf

Kedua, kerja sama dan pertukaran informasi antar lembaga wakaf untuk pengawasan yang efektif.

Ketiga, pengawas wakaf mewajibkan pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengendalikan, dan memitigasi risiko negara.

Keempat, pengawas donor menilai skala prioritas negara penerima melalui tingkat kemiskinan, dampak bencana, dan kedekatan wilayah dengan negara donor.

"Kelima, pengawas wakaf menilai dan menganalisis negara untuk mengurangi potensi konflik antara negara donor dan penerima," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas