Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengamat: Seharusnya Freeport Sudah Selesai Membangun Smelter

Ketiga, Freeport mendapatkan perpanjangan waktu dalam membangun smelter dalam lima tahun. Ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pengamat: Seharusnya Freeport Sudah Selesai Membangun Smelter
The Insider Story/Freeport Mcmoran
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Freeport Indonesia meminta penundaan pembangunan Smelter baru di Gresik dengan alasan Pandemi Covid-19. Freeport meminta penundaan proyek pembangunan Smelter di Gresik selama 12 bulan.

Pengamat ekonomi dari Pusat Kajian Ekonomi Politik Universitas Bung Karno Salamuddin Daeng mengatakan, sejatinya pada Desember 2019 dalam kesepakatan skema divestasi Freeport, pemerintah telah menyepakati sedikitnya 4 hal.

Pertama, terang Salamuddin, Freeport-McMoRan masih memegang kontrol dan kendali atas tambang Papua meski Inalum telah melunasi 3,8 miliar doalr AS untuk 51 persen saham.

Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Hadapi Freeport

Kedua, Freeport mendapatkan kepastian perpanjangan izin tambang dua kali 10 tahun.

Ketiga, Freeport mendapatkan perpanjangan waktu dalam membangun smelter dalam lima tahun. Ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba.

"Keempat Freeport juga mendapatkan berbagai kelonggaran perpajakan," terang Salamuddin.

Berita Rekomendasi

Bahkan lanjutnya, kontrak karya Freeport seharusnya berakhir tahun 2021. Namun Freeport telah menandatangani MoU dalam kerangka divestasi 51 persen sahamnya. Pemerintah juga telah menyetujui kontrak diperpanjang.

Baca juga: Rico Sia Dukung Pengelolaan Eks Tambang Freeport Dikelola Negara

Di dalam MoU tersebut terdapat klausul tentang perpanjangan jangka waktu pembangunan smelter juga. Jadi Freeport sementara ini bisa lepas dari UU Minerba. Hingga peraturan pelaksana undang-undang baru diterbitkan.

"Tapi kalau mengacu pada UU Minerba yang lama, maka harusnya smelterisasi sudah harus selesai. Tapi UU Minerba sendiri sudah diganti, naskah undang-undang final belum bisa diakses publik. Jadi Isinya belum dapat kita ketahui," kata Salamuddin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menegaskan, Freeport seharusnya tidak menjadikan Pandemi sebagai alasan menunda pembangunan smelter. Hal ini karena sebelum adanya Pandemi Covid-19 pun proyek pembangunan Smelter oleh Freeport juga sudah tertunda tunda.

"Saya kira masalah Pandemi ini tidak bisa dijadikan alasan bagi Freeport untuk menunda proyek pembangunan Smelter. Sejak sebelum Pandemi, proyek pembangunan smelter Freeport juga sudah tertatih-tatih," tegas Eddy.

Eddy yang juga Sekjen DPP PAN ini meminta Freeport untuk terbuka mengenai penyebab sebenarnya Pembangunan Smelter selalu tertunda.

"Sebaiknya ada pembicaraan yang lebih konkrit dan komprehensif terkait pembangunan smelter ini agar kami di Komisi VII DPR RI bisa memahami apa yang menjadi kendala Freeport untuk membangun Smelter yang sudah cukup lama tertunda ini," terang Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas