Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar

"Ada kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan," kata Arif.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pemerintah: UU Cipta Kerja Atur Kemudahan UMKM Urus Izin dan Perluas Pasar
Shutterstock
Ilustrasi UMKM. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menjelaskan berbagai kemudahan bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terutama klaster Koperasi dan UMKM.

Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, kemudahan yang didapat UMKM meliputi, kemudahan memulai usaha, kemudahan mengelola, dan kemudahan mengembangkan UMKM.

Arif memaparkan terkait kemudahan memulai usaha UMKM, pertama, usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usaha kecil diberi keringanan biaya perizinan berusaha.

Baca juga: Menteri Teten Ajak Pelaku UMKM Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk ke AS

"Aturan ini diatur dalam pasal 12 ayat 1 (b) UU Cipta Kerja yang berbunyi, membebaskan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro dan memberikan keringanan biaya perizinan berusaha bagi usaha kecil," kata Arif, Senin (2/11/2020).

Kedua, adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui online single submission (OSS). Ketiga, adanya peran pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, usaha besar nasional dan asing dalam penyediaan pembiayaan bagi usaha mikro dan kecil tidak berubah bahkan akses data klaim akan semakin luas, variatif dan mudah.

Kemudian terkait kemudahan mengelola UMKM dalam UU Cipta Kerja dijabarkan Arif, pertama, administrasi perpajakan dipermudah dan disederhanakan, serta insentif pajak dan kepabean bagi usaha mikro dan kecil.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM, Beserta Panduan Cek Penerima BPUM di BRI Secara Online

Kedua, penyediaan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi usaha mikro dan kecil. Lebih lanjut ketiga, adanya pelatihan dan pendampingan pemanfaatan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan bagi usaha mikro dan kecil.

Rekomendasi Untuk Anda

Kemudian keempat, bagi usaha mikro dan kecil berlaku upah berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat.

Kelima, perlindungan bagi UMKM agar tidak dikuasai atau dimiliki oleh usaha besar akan semakin diperkuat. Serta keenam, meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM dengan kemitraan rantai pasok.

"Ada kemitraan antara usaha menengah dan besar dengan usaha mikro dan kecil melalui pemberian insentif dan kemudahan," kata Arif.

Selain itu diatur pula kemudahan dalam mengembangkan UMKM, diantaranya, kegiatan usaha UMKM dapat menjadi jaminan untuk mengakses kredit pembiayaan usaha. Tak hanya itu proses pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) juga disebut akan dipermudah dan disederhanakan.

"Yang sedang digaungkan juga adanya alokasi produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah. Kemudian adanya alokasi dana alokasi khusus (DAK) untuk mendukung kegiatan pemberdayaan dan pengembangan UMKM," terang Arif.

Adapun soal memperluas pasar dan promosi produknya, UMKM juga mendapat kesempatan lebih besar di rest area jalan tol dan infrastruktur publik seperti, terminal, bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan lainnya.

Selain itu UU Cipta Kerja juga terdapat aturan mengenai inkubasi penciptaan dan penumbuhan usaha baru, serta penguatan kapasitas pelaku usaha pemula.

"Terakhir ialah pendampingan untuk meningkatkan kapasitas usaha mikro kecil dan menengah, sehingga mampu mengakses sumber pembiayaan," kata Arif.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas