Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Diteken Jokowi, Ekonom INDEF Soroti Pasal 158 dalam UU Cipta Kerja

Bhima kembali merujuk pada pasal 158 yang menurutnya kontradiktif dan bisa merugikan keuangan negara jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Sanusi
zoom-in Diteken Jokowi, Ekonom INDEF Soroti Pasal 158 dalam UU Cipta Kerja
ISTIMEWA
Bhima Yudhistira Adhinegara 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin kemarin.

Pro dan kontra pun bermunculan, tidak hanya kaum buruh yang terus menyuarakan sikap protesnya terhadap pemerintah terkait UU ini.

Namun juga para ekonom kian menyoroti pasal-pasal yang ada dalam UU yang baru saja diteken Presiden Jokowi ini.

Baca juga: Beberapa Pasal Klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja Dinilai Merugikan Buruh Versi KSPI

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, KSPSI: Kami Pilih Jalur Konstitusional

Satu diantaranya terkait pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) yang dianggap kurang tepat jika dibentuk untuk menarik investasi langsung.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira pun menggarisbawahi Pasal 158 ayat 4 yang berbunyi 'Keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam melaksanakan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga'.

"Kurang tepat ya untuk menarik investasi langsung (FDI), yang terjadi adalah pola penerbitan surat utang dengan jaminan aset pemerintah dan BUMN, ini yang berisiko tinggi apabila gagal bayar, maka aset akan disita," ujar Bhima, kepada Tribunnews, Selasa (3/11/2020).

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menilai bentuk investasi para investor dilakukan dalam bentuk pembelian surat utang atau obligasi.

"Investasi yang masuk kalaupun ada, dengan cara investor membeli surat utang dari lembaga ini. Kemudian yang jadi persoalan ada terkait tata kelola dan celah korupsi," jelas Bhima.

Bhima kembali merujuk pada pasal 158 yang menurutnya kontradiktif dan bisa merugikan keuangan negara jika terjadi kesalahan dalam pengelolaan aset.

"Dalam UU Cipta Kerja pasal 158 punya implikasi bahwa kerugian/keuntungan lembaga bukan kerugian Negara padahal asetnya merupakan aset negara. Di sini ada celah merugikan keuangan negara dalam jangka panjang apabila nilai aset negara menurun karena salah kelola," tegas Bhima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas