Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik

Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Lima Provinsi yang Memutuskan UMP 2021 Tetap Naik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi - Lima provinsi memutuskan UMP 2021 tetap naik yakni Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Sulawesi Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Lima Provinsi tetap mengajukan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021.

Gubernur di lima provinsi yang memutuskan kenaikan UMP 2021 adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Su-
lawesi Selatan.

Sementara 23 provinsi telah mengajukan besaran UMP 2021 tak mengalami kenaikan dibanding tahun 2020.

Mereka mengikuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) nomor M/11/HK.04//X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 yang meminta agar UMP 2021 sama dengan UMP 2020.

Adapun Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Tak Ikuti Edaran Menaker, Ganjar Pranowo Pastikan UMP Jawa Tengah 2021 Tetap Naik

Baca juga: Politikus Demokrat Minta Menaker Cabut Surat Edaran Upah Minimum 2021 Tak Naik

Berita Rekomendasi

Berikut ini daftar kenaikan UMP di lima Provinsi yang memutuskan berbeda dari SE Menaker Ida Fauziyah:

1. Jawa Tengah

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan, Upah Minimum Provinsi (UMP) naik 3,27 persen pada 2021 mendatang. (jatengprov.go.id)

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 3,27 persen.

Penetapan upah ini tertuang dalam surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 561/58 Tahun 2020 bertarikh 28 Oktober 2020.

UMP Jateng naik dari Rp 1.742.015 pada 2020 menjadi Rp 1.798.979 pada 2021.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan."

"Sudah kami tetapkan UMP Jateng 2021," kata Ganjar dikutip dari Tribun Jateng.

Ganjar menegaskan pihaknya tidak menggunakan SE Menteri Tenaga Kerja, melainkan tetap berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya.

Para pihak, kata dia, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

"Perlu saya sampaikan, UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi."

"Dua hal ini yang coba kami pegang erat," kata dia.

2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (TRIBUNJOGJA KURNIATUL HIDAYAH)

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X juga ikut menaikkan UMP.

Sri Sultan telah mengumumkan kenaikan UMP untuk DIY sebesar 3,54 persen untuk 2021.

Dengan demikian besaran UMP di DIY pada 2021 setara Rp 1.765.000 atau mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya senilai Rp 61 ribu.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY nomor 319/KEP/2020 tentang penetapan UMP DIY 2021.

Aturan kenaikan UMP akan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah DIY semula mengacu pada Surat Edaran (SE) dari Menaker.

"Namun dalam perkembangannya pemerintah DIY melalui dewan pengupahan sepakat untuk menaikkan."

"Alasannya semua pihak baik pengusaha maupun buruh dalam kondisi sulit sehingga daya beli berkurang," katanya, dikutip dari Tribun Jogja.

Jika dibandingkan dengan Jawa Tengah, kenaikan UMP di DIY jauh lebih tinggi.

UMP Jateng naik pada 2021 sebesar 3,27 persen, sedangkan DIY naik sebesar 3,54 persen.

3. Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (istimewa)

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengikuti dua kepala daerah lain di Pulau Jawa untuk menaikkan UMP.

Anies menaikkan besaran UMP DKI Jakarta pada 2021 sebesar 3,27 persen, yakni menjadi Rp 4.416.186,548.

Namun kenaikan ini hanya untuk kegiatan usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19.

Sementara bagi kelompok usaha yang terdampak pandemi dapat menggunakan besaran UMP 2020, yakni Rp 4.276.349.

Syaratnya, perusahaan tersebut harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

Anies menuturkan, keputusan ini sejalan dengan SE Menaker untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Selain menaikkan UMP bagi kegiatan usaha yang tak terdampak pandemi, Pemprov DKI Jakarta juga membuat alternatif lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja.

Satu di antaranya Kartu Pekerja Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan.

Fasilitas yang diberikan adalah:

- Fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor

- Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir

- Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan di antaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi

- Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

4. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mempraktikkan cara pemotongan buah mangga alpukat di kebun milik Abu Bakar Assegaf di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/10/2020).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mempraktikkan cara pemotongan buah mangga alpukat di kebun milik Abu Bakar Assegaf di Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (31/10/2020). (Fatimatuz Zahro/Surya)

Sama halnya dengan ketiga gubernur di Pulau Jawa, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa juga memutuskan UMP Jatim 2021 dinaikkan 5,65 persen dari UMP 2020.

Artinya, besaran nominal UMP 2021 di Jawa Timur akan naik sebesar Rp 100.000 dari UMP 2020 sebesar Rp 1.768.777 menjadi Rp 1868.777 pada 2021.

"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Khofifah dikutip dari KompasTV.

Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi di antaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.

"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.

5. Sulawesi Selatan

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengumumkan dua warga Sulsel positif virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan di Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Tamalanrea, Kamis (19/3/2020) malam. Terbaru, Nurdin menjelaskan mengapa angka positif di Sulsel bisa begitu tinggi.
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah mengumumkan dua warga Sulsel positif virus corona (Covid-19). Hal tersebut disampaikan di Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Unhas Tamalanrea, Kamis (19/3/2020) malam. Terbaru, Nurdin menjelaskan mengapa angka positif di Sulsel bisa begitu tinggi. (Rudi Salam/tribun timur)

Di luar Pulau Jawa, ada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah yang turut menaikkan UMP Sulsel 2021 sebesar 2 persen.

Dengan demikian, UMP Sulsel per 1 Januari 2020 naik dari Rp 3.103.800 menjadi Rp 3.165.876.

UMP dinaikkan berdasarkan hasil kajian dari dewan pengupahan dengan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh.

Dikutip dari Kompas.com, kenaikan UMP Sulsel memperhatikan beberapa aspek, antara lain produktivitas dan daya beli para pekerja.

UMP Sulsel ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020, tentang penetapan UMP Sulsel 2021.

"UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," ungkap Nurdin Abdullah, dalam rilis yang diterima, Minggu (1/11/2020).

Nurdin Abdullah mengatakan, kenaikan UMP dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Sulsel, produktivitas dan kesejahteraan ketenagakerjaan.

"Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," harap dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Tribun Jateng/mamdukh adi priyanto, Tribun Jogja/Miftahul Huda, Kompas.com/Rosiana Haryanti, Hendra Cipto, Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas