Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya

Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya
Tribunnews.com
Ilutrasi uang pinjam online 

TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.

Bahkan ada beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Tak jarang, namanya aplikasinya pun dibuat sama oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.

Tobing mengaku, SWI kerap menemukan fintech ilegal memiliki nama sama dengan fintech legal yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK.

"Beberapa fintech lending ilegal melakukan penawaran dengan nama yang mirip dengan fintech legal," kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Untuk itu, Tongam menyarankan kamu meneliti beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol.

Rekomendasi Untuk Anda

1. Kontak OJK

Sebelum meminjam, pastikan kamu sudah mengontak OJK.

Dengan mengontak otoritas terkait, kamu akan mendapat informasi legal atau tidaknya nama fintech yang kamu tanyakan.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas