Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya

Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.

zoom-in Pinjaman Online Bodong Berkeliaran Meneror Lewat SMS dan WA, Begini Cara Cegahnya
Tribunnews.com
Ilutrasi uang pinjam online 

TRIBUNNEWS.COM - Di masa pandemi Covid-19, fintech peer to peer (P2P) lending ilegal alias pinjaman online (pinjol) ilegal makin marak.

Bahkan ada beberapa oknum yang mengatasnamakan sebagai pinjol yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Tak jarang, namanya aplikasinya pun dibuat sama oleh oknum tak bertanggung jawab tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L.

Tobing mengaku, SWI kerap menemukan fintech ilegal memiliki nama sama dengan fintech legal yang sudah berizin maupun terdaftar di OJK.

"Beberapa fintech lending ilegal melakukan penawaran dengan nama yang mirip dengan fintech legal," kata Tongam kepada Kompas.com, Rabu (4/11/2020).

Untuk itu, Tongam menyarankan kamu meneliti beberapa hal ini sebelum mengajukan pinjaman online melalui aplikasi pinjol.

BERITA REKOMENDASI

1. Kontak OJK

Sebelum meminjam, pastikan kamu sudah mengontak OJK.

Dengan mengontak otoritas terkait, kamu akan mendapat informasi legal atau tidaknya nama fintech yang kamu tanyakan.

Ke Halaman 2 ==>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas