Realisasi Dana Perlindungan Sosial Capai 74,3 Persen hingga Oktober 2020
Hingga 26 Oktober 2020, pemerintah telah mendistribusikan program perlindungan sosial sebesar Rp 174,06 triliun.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, dana perlindungan sosial ditujukan untuk masyarakat paling miskin dan rentan miskin, apalagi sejak pandemi Covid-19, kebutuhan akan perlindungan sosial meningkat.
Hingga 26 Oktober 2020, pemerintah telah mendistribusikan program perlindungan sosial sebesar Rp 174,06 triliun atau 74,3 persen dari total pagu penyesuaian Rp 234,33 triliun.
Lebih rinci, perlindungan sosial diberikan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Selain itu, ada Kartu Sembako untuk 19,4 juta KPM, bantuan sembako Jabodetabek untuk 1,9 juta KPM, dan Bansos Tunai (BST) Non Jabodetabek untuk 9,2 juta KPM," sebut pernyataan tertulis Kemenkeu, Rabu (4/11/2020).
Sementara untuk Kartu Prakerja telah terealisir dengan jangkauan 5,6 juta peserta, diskon listrik untuk 31,4 juta rumah tangga, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa untuk 8 juta KPM.
Baca juga: Dukung Pemulihan Ekonomi, IFG Gulirkan Penjaminan Kredit Modal Kerja untuk UMKM
Kemudian, BST bagi penerima sembako 9 juta KPM, bansos beras penerima PKH 6 juta KPM, dan bantuan subsidi gaji sebanyak 12,4 juta orang.
Di tahun 2021, pemerintah selain menganggarkan juga akan memperbaiki atau mereformasi sistem perlindungan sosial.
"Caranya dengan memperbaiki data masyarakat miskin dan rentan miskin, kemudian mengintegrasikan dan mendigitalisasi penyaluran bansos, mengembangkan sistem yang adaptif serta menyempurnakan mekanisme pembiayaannya."