Wardaniman: UU Cipta Kerja Jangan Sampai Lemahkan Jasa Ekspedisi Lokal
Wardaniman Larosa, menegaskan bahwa penerapan Omnibus Law dalam sektor bisnis telah membawa dampak positif bagi dunia usaha.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau yang sering kali disebut dengan Omnibus Law telah disahkan, meski diwarnai penolakan dari berbagai kalangan.
Menyikapi RUU Cipta Kerja yang saat ini telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. DPP Asperindo (Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia) juga turut hadir untuk mengkaji implikasi yuridis atas penerapan Omnibus Law dalam Perspektif Industri Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik di Indonesia.
Baca juga: Sah Menjadi Undang-undang, Petisi Ajak Kaum Muda Dukung UU Cipta Kerja
DPP Asperindo telah membuat acara webinar dalam bentuk Sharing Session dengan tema “Omnibus Law Dalam Perspektif Industri Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia”. DPP Asperindo telah menggait narasumber pakar hukum bisnis dibidang ekspedisi dan logistik yaitu Wardaniman Larosa.
Wardaniman Larosa, menegaskan bahwa penerapan Omnibus Law dalam sektor bisnis telah membawa dampak positif bagi dunia usaha karena telah ada pengaturan mengenai penyederhanaan perizinan berusaha.
“Sehingga diharapkan pelaku usaha terutama dibidang Industri Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia tidak mengalami kesulitan lagi dalam mengurus perijinan berusaha yang sebelumnya dinilai cukup rumit, berbelit-belit, dan membutuhkan waktu yang lama serta biaya yang tidak murah,” kata Wardaniman di Jakarta, Rabu (4/11/2020)
Sebaliknya, Wardaniman Larosa juga meminta kepada pelaku bisnis Ekspedisi, Pos dan Logistik untuk mewaspadai perubahan Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos yang akan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada penyelenggara Pos Asing di Indonesia.
Baca juga: Istana: Tidak Ada Karyawan Kontrak Seumur Hidup dalam UU Cipta Kerja
“Di sini, saya mengingatkan kepada para pelaku usaha ekspedisi untuk mengawal syarat-syarat penyelenggaraan ekspedisi Asing di Indonesia yg akan diatur dikemudian hari melalui Peraturan Pemerintah sebagai peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Bahkan jika perlu anggota Asperindo harus bersatu untuk menolak regulasi baru tersebut melalui uji materil (yudicial review) di Mahkamah Konstitusi karena dikhawatirkan akan mematikan industri eskpedisi, pos dan logistik dalam negeri,” Tegas Wardaniman.
Menurut Wardaniman, sesungguhnya pengaturan mengenai penyelenggaraan Pos Asing di Indonesia telah diakomodir ke dalam Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2009 Tentang Pos sebelumnya, sehingga seharusnya klausul Pasal 12 diatas tidak perlu untuk dilakukan perubahan lagi.
Selain itu, ditambahkannya kembali ketentuan sebelum perubahan Pasal 12 UU No. 38 Tahun 2009 telah menjamin penyelenggaraan Pos Asing secara terbatas lebih melindungi kepentingan penyelenggara pos dalam negeri.
Dirinya pun menambahkan bahwa negara Indonesia tidak anti asing, tetapi negara harus hadir dalam melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri agar investasi Asing di Indonesia terutama dibidang penyelenggaraan Pos Asing dapat dikontrol dan tidak kebablasan.
“Indonesia tidak anti asing, tetapi negara harus hadir dalam melindungi kepentingan pelaku usaha dalam negeri agar investasi Asing di Indonesia terutama di bidang penyelenggaraan Pos Asing dapat dikontrol dan tidak kebablasan,” pungkasnya.