Mensos Juliari: 87,44 Persen Anggaran Perlindungan Sosial Telah Disalurkan
Realisasi Keuangan PEN Perlindungan Sosial di Kemensos per 3 November 2020. Program reguler Program Keluarga Harapan sudah terealisasi 100 persen.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Besarannya, bantuan tertinggi Rp 10.800.000 per tahun atau Rp 900.000 per bulan. Bantuan terendah Rp 900.000 per tahun atau Rp 75.000 per bulan.
Kemudian pada program Sembako atau BPNT terjadi perluasan KPM, dari 15,2 juta KPM menjadi 20 juta KPM terhitung sejak April 2020.
Terjadi kenaikan indeks dari semula Rp 150 ribu per bulan per KPM, menjadi Rp 200 ribu per bulan per KPM.
Baca juga: Hingga 2 November, Realisasi Pemulihan Ekonomi Nasional Sudah Capai Rp 366 Triliun
Realisasi penerima manfaat per Oktober 2020 sudah tercapai 95,02 persen atau diterima 19.004.395 KPM.
Realisasi anggaran sebesar 86,52 persen atau Rp 37,31 triliun dari Rp 43,12 triliun.
"Jadi ada kenaikan 4,8 juta KPM. Memang tidak mudah mencari 4,8 juta keluarga untuk diberikan bantuan, mudah-mudahan November ini bisa tercapai," jelas Juliari.
Untuk program yang sifatnya khusus, program Bansos Sembako Jabodetabek dengan 1,9 juta KPM. Terjadi perubahan nilai besaran bantuan periode I (April - Juni), Rp 600 ribu per keluarga per bulan.
Periode II (Juli - Desember) menjadi Rp 300 ribu per keluarga per bulan.
"Memang kita lakukan penyesuaian di bulan Juli sampai Desember karena pada bulan Juli ada tambahan-tambahan program baru dari pemerintah yang melengkapi program perlindungan sosial," katanya.
Program ini realisasi anggarannya sebesar 82,59 persen atau Rp 5,65 triliun dari Rp 6,84 triliun.
Bantuannya periode I berupa paket sembako sebanyak empat kali dan beras 25 kg diterima dua kali. Periode II berupa paket sembako.
Sementara itu, untuk Bansos Tunai Non Jabodetabek mendapatkan uang tunai yang penyalurannya bekerjasama dengan PT Pos Indonesia dan Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).
Penerima manfaatnya sebanyak 9 juta KPM. Program ini juga dilakukan penyesuaian besaran bantuannya periode I (April - Juni), Rp 600 ribu per keluarga per bulan.
Periode II (Juli - Desember) menjadi Rp300 ribu per keluarga per bulan.
Baca juga: Belanja Negara di Kuartal III 2020 Diyakini Bisa Dorong Pemulihan Ekonomi