Apindo Sebut Reformasi Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Melalui UU Cipta Kerja
Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan, kini ada sejumlah pekerjaan rumah terkait penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang harus diseslesaikan pemerintah.
Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat
Bob berharap, UU Cipta Kerja dapat lebih dinamis ketika hal-hal teknis sudah diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).
"Tidak seperti yang lama, hal-hal teknis juga diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kita aturannya tidak responsif terhadap perubahan. Kali ini sudah dipisahkan ke dalam PP. Dengan demikian jadi lebih dinamis," kata Bob, Jumat (6/11/2020).
Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Bantu Mahasiswa yang Mau Jadi Pengusaha
Bob menilai, PP yang tengah disusun mesti segera diselesaikan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Pasalnya, Bob memperkirakan akan banyak terjadi perubahan-perubahan di sektor ketenagakerjaan seiring dengan kemajuan teknologi.
Oleh karena itu, lanjut Bob, reformasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja harus diiringi dengan reformasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Bob menilai mesti ada harmonisasi antara regulasi yang mengatur pendidikan, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja.
"Sekarang regulasinya masih tersebar dan belum harmonis. Ini harus segera diharmonisasikan," kata Bob.