Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Sebut Reformasi Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Melalui UU Cipta Kerja

Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Sanusi
zoom-in Apindo Sebut Reformasi Ketenagakerjaan Bisa Dilakukan Melalui UU Cipta Kerja
Tribunnews/Irwan Rismawan
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani (keempat kiri), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah (keempat kanan), Menkumham, Yasonna Laoly (ketiga kiri), Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita (ketiga kanan), Menteri LHK, Siti Nurbaya (kedua kiri), Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil (kedua kanan), Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki (kiri), dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kanan) saat memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju memberikan penjelasan mengenai UU Cipta Kerja pascapengesahan dalam Rapat Paripurna DPR pada Senin (5/10/2020) lalu yang menimbulkan beragam gejolak publik. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Malvyandi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengusaha menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo menandatangani Undang Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azzam mengatakan, kini ada sejumlah pekerjaan rumah terkait penyempurnaan aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang harus diseslesaikan pemerintah.

Baca juga: Istana: UU Cipta Kerja Beri Akses Pengelolaan Hutan dan Lindungi Masyarakat Adat

Bob berharap, UU Cipta Kerja dapat lebih dinamis ketika hal-hal teknis sudah diatur dalam aturan turunan berbentuk peraturan pemerintah (PP).

"Tidak seperti yang lama, hal-hal teknis juga diatur di dalam Undang-Undang, sehingga kita aturannya tidak responsif terhadap perubahan. Kali ini sudah dipisahkan ke dalam PP. Dengan demikian jadi lebih dinamis," kata Bob, Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Bisa Bantu Mahasiswa yang Mau Jadi Pengusaha

Bob menilai, PP yang tengah disusun mesti segera diselesaikan dan disempurnakan dari waktu ke waktu. Pasalnya, Bob memperkirakan akan banyak terjadi perubahan-perubahan di sektor ketenagakerjaan seiring dengan kemajuan teknologi.

Oleh karena itu, lanjut Bob, reformasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja harus diiringi dengan reformasi di sektor pendidikan dan pelatihan. Dengan demikian, Bob menilai mesti ada harmonisasi antara regulasi yang mengatur pendidikan, pelatihan, dan penciptaan lapangan kerja.

Berita Rekomendasi

"Sekarang regulasinya masih tersebar dan belum harmonis. Ini harus segera diharmonisasikan," kata Bob.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas