Menaker Ida: Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana pada hari ini.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana pada hari ini.
Sebab pada pekan lalu, penyaluran subsidi gaji ternyata molor dari rencana pemerintah.
"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Masa Persidangan II, Puan Sebut DPR akan Selesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi
Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.
"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," ucap dia.
Baca juga: Kementerian PUPR: Tujuh Proyek KPBU Akan Masuk Tahap Pengadaan di Kuartal I 2021
Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda. Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.
Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.
Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen. Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.
Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK). Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya. Sehingga total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Sebut Subsidi Gaji Disalurkan Hari Ini, Cek Rekening"