Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pejabat KLHK Sebut Premium Mau Dihapus Awal 2021, Ini Respons Pertamina

Heppy memastikan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunduk pada regulasi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pejabat KLHK Sebut Premium Mau Dihapus Awal 2021, Ini Respons Pertamina
KOMPAS.com/ PRAMDIA ARHANDO JULIANTO
Sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terletak di Nunukan, Kalimantan Utara, saat diambil fotonya, Maret 2018. Pertamina akan menghapus BBM jenis premium dan pertalite. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pjs VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari menegaskan, penghapusan Bahan Bakar Minyak (BBM) penugasan Premium adalah kewenangan pemerintah.

"Premium merupakan kewenangan pemerintah. Pertamina tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan," kata Heppy saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (14/11/2020).

Heppy memastikan bahwa Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tunduk pada regulasi.

Pertamina saat ini terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan lebih berkualitas dalam meningkatkan performa kendaraan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan dihentikan mulai 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), MR Karliansyah dalam webinar yang digelar YLKI, Jumat (12/11/2020).

Baca juga: Benarkah BBM Jenis Premium Akan Dihapus Mulai 1 Januari 2021?

"Syukur alhamdulillah Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan bahwa per 1 Januari 2021 Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan, kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Karliansyah.

Berita Rekomendasi

Karliansyah menjelaskan, pemerintah memang berkomitmen mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor.

Komitmen itu lantas dituangkan dalam Peraturan Menteri LHK tanggal 7 April 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buangan Kendaraan Bermotor Baru untuk Kategori M, N dan O.

Beleid itu menurunkan kadar maksimal sulfur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm.

Penghapusan Premium merupakan langkah pemerintah untuk menekan angka konsumsi BBM dengan nomor oktan 88 itu.

Namun keberhasilan ini sangat bergantung dari penyedia BBM bermutu baik di masyarakat. Pasalnya, berdasarkan data KLHK, Premium masih mendominasi konsumsi bensin di masyarakat.

"Premium masih mendominasi 55 persen penjualan bensin," kata Karliansyah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas