Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

INDEF: Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja dan Pemerataan Ekonomi

Setidaknya ada tiga peran UU Cipta Kerja terhadap KEK yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan menyebabkan redefinisi KEK.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in INDEF: Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja dan Pemerataan Ekonomi
Tribunnews/JEPRIMA
Massa aksi yang tergabung dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat menggelar aksi unjuk rasa didepan gedung DPR/MPR, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2020). Aksi tersebut berjalan dengan damai dan mereka menuntut agar UU Cipta Kerja untuk dicabut. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional.

Perannya yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi secara regional.

Setidaknya ada tiga peran UU Cipta Kerja terhadap KEK yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan menyebabkan redefinisi KEK.

"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK," ujarnya dalam video conference, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan

Hal itu, lanjutnya, terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium. 

Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Mendapat Penolakan, Jokowi: Kalau Sudah Baca, Mereka Akan Berubah

Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," katanya.

Andry juga menjelaskan, UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel, terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.

Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.

Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai, hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
dan UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, memungkinkan kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas