INDEF: Kawasan Ekonomi Khusus Bisa Ciptakan Lapangan Kerja dan Pemerataan Ekonomi
Setidaknya ada tiga peran UU Cipta Kerja terhadap KEK yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan menyebabkan redefinisi KEK.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Head of Center of Investment, Trade and Industry, The Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho menyebutkan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memiliki peran penting terhadap perekonomian nasional.
Perannya yaitu liberalisasi perdagangan, sebagai laboratorium reformasi birokrasi dan institusi, penciptaan lapangan kerja, dan pemerataan ekonomi secara regional.
Setidaknya ada tiga peran UU Cipta Kerja terhadap KEK yakni minimasi kewenangan, resentralisasi perizinan, dan menyebabkan redefinisi KEK.
"UU Cipta Kerja memungkinkan adanya UMKM dan koperasi sebagai pelaku usaha KEK," ujarnya dalam video conference, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Buruh akan Terus Demo Hingga UU Cipta Kerja Dibatalkan
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari Pasal 5 ayat 2 UU Cipta Kerja yang menyebutkan badan usaha terdiri dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas atau badan usaha patungan atau konsorsium.
Baca juga: UU Cipta Kerja Masih Mendapat Penolakan, Jokowi: Kalau Sudah Baca, Mereka Akan Berubah
Selain itu, Pasal 1 ayat 7 dan Pasal 3 ayat 7 menyebutkan pelaku usaha adalah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di KEK.
"Di dalam KEK disediakan lokasi untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi, baik sebagai pendukung kegiatan perusahaan yang berada di dalam KEK," katanya.
Andry juga menjelaskan, UU Cipta Kerja membuat peran admistrator semakin fleksibel, terlihat dari UU Cipta Kerja pada Pasal 1 ayat 5 yang menyebutkan administrator adalah unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan dan pengawasan di KEK.
Di Pasal 23 menyebutkan administrator bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh bandan usaha dan pelaku usaha, pelayanan nonperizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha serta pengawasan dan pengendalian dan operasionalisasi KEK.
Selain itu, administrator dapat mengambil alih kewenangan bea dan cukai, hal itu terlihat dari Pasal 33A yang menyebutkan administrator dapat ditetapkan untuk melakukan kegiatan pelayanan kepabeanan mandiri berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
"Beberapa hal lainnya yang ada di UU Cipta Kerja klaster kawasan ekonomi yaitu pengaturan upah di KEK mengikuti BAB Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja
dan UU Ketenagakerjaan. Selanjutnya, memungkinkan kawasan perdagangan bebasa dan pelabuhan bebas menjadi KEK dan mendapatkan fasilitas serupa dengan KEK," pungkasnya.