Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Penghapusan Premium Akan Berpengaruh terhadap Tarif Angkutan Umum

bila rencana penghapusan Premium terealisasi, maka akan mengakibatkan kenaikan biaya operasional angkutan umum.

Editor: Sanusi
zoom-in Penghapusan Premium Akan Berpengaruh terhadap Tarif Angkutan Umum
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas SPBU Coco 4150201 Jalan Ahmad Yani Semarang memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan saat melayani konsumen, Rabu (6/10). Untuk mencegah penularan virus corona Covid-19, sejumlah perusahaan memberikan pelindung diri kepada pegawainya, terlebih yang berhubungan langsung dengan pelanggan. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penghapusan BBM jenis Premium tengah ramai dibicarakan, setelah pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan bensin dengan nilai oktan 88 itu akan ditiadakan mulai 1 Januari 2021.

Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengatakan, bila rencana penghapusan Premium terealisasi, maka akan mengakibatkan kenaikan biaya operasional angkutan umum.

Baca juga: Komisi VII DPR Setuju BBM Premium Dihapus, Tapi dengan Catatan

"Selisih harga dari Premium ke Pertalite akan menambah biaya operasional," ujar Ketua Bidang Angkutan Penumpang Organda Kurnia Lesani Adnan kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).

Pria yang akrab disapa Sani itu mengaku tidak menentang rencana penghapusan bensin yang dinilai tak ramah lingkungan itu.

Baca juga: Premium Akan Dihapuskan, Wakil Ketua MPR RI: Harus Ada Alternatif BBM Murah

"Prinsipnya kalau memang Premium mau dihapuskan silahkan saja," kata.

Kendati demikian Sani mengingatkan, apabila ada penghapusan Premium, maka dipastikan ada kenaikan biaya operasional angkutan umum, terutama kendaraan yang selama ini masih menggunakan Premium.

Hal ini bisa berdampak kepada kenaikan tarif angkutan umum.

Berita Rekomendasi

"Namun mungkin akan ada implikasi terhadap masyarakat sebagai pengguna (angkutan umum)," kata dia.

Sani menilai, seharusnya ada penyesuaian tarif terhadap BBM jenis lainnya. Misalnya saja penyesuaian harga Pertalite, yang merupakan bensin dengan nilai oktan tepat di atas Premium.

Sani juga meminta kepada pemerintah untuk hadir membantu menekan biaya operasional angkutan umum. Misalnya memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan biaya uji kir.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan KLHK MR Karliansyah mengaku bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina. Ia mengatakan, mulai 1 Januari 2021 Pertamina bakal menghilangkan Premium di Jawa, Madura, dan Bali.

"Syukur alhamdulillah Senin lalu saya bertemu Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujar Karliansyah dalam diskusi virtual.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Premium Dihapus, Tarif Angkutan Umum Bakal Naik?"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas