Segera Daftar BLT UMKM, Ditutup Akhir November, Cek Penerima Login eform.bri.co.id/bpum
Program BLT UMKM akan ditutup akhir November, segera daftarkan, berikut caranya
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM akan segera ditutup akhir November 2020.
Segera daftarkan dan dapatkan bantuan tunai dari pemerintah.
Sebelumnya, program BLT UMKM berakhir pada bulan September 2020.
Kemudian pemerintah memperpanjang Program tersebut sampai akhir November 2020.
Program BLT UMKM dirancang untuk membantu para usaha mikro.
Baca juga: BLT UMKM Ditutup Akhir November: Berikut Cara Daftar dan Cek Statusnya
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di Bulan November
Dikutip dari laman resmi Kemenkop, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi dan UMKM untuk mendapat bantuan Rp 2,4 juta.
Cara Daftar BLT UMKM
Masyarakat dapat menghubungi Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili untuk mendapatkan bantuan ini.
Kementerian, perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, perbankan bahkan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum juga dapat mengusulkan calon penerima bantuan tersebut.
Pendaftar dapat melengkapi data usulan dengan mengisi:
1. NIK
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
4. Bidang usaha
5. Nomer Telepon
Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta di Bulan November
Baca juga: Cek Bantuan UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pengajuan Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Syarat
1. Pengusaha mikro tidak memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha berskala mikro dan bila pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha.
Baca juga: Cek Status BLT UMKM Melalui eform.bri.co.id/bpum, Pandaftaran Masih Diperpanjang Hingga Tahun Depan
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM 2,4 Juta Melalui eform.bri.co.id/bpum, Akses Syarat dan Cara di Sini
Cek Status BLT UMKM
Jika lolos seleksi, bantuan uang akan ditransfer.
Cara cek penerima BPUM UMKM dapat di lakukan melalui laman resmi eform.bri.co.id.
1. Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
2. Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi.
3. Isi kedua kolom tersebut.
4. Klik tomol "Proses Inquiry".
5. Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.
(Tribunnews.com/Nadya) (TribunStyle.com/Delta/Vega)