Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Integrasi Perpajakan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman

Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian untuk tahap II.

Editor: Content Writer
zoom-in Integrasi Perpajakan Pegadaian, Data Nasabah Tetap Aman
dok. Pegadaian
Humas PT Pegadaian Basuki Tri Andayani. 

TRIBUNNEWS.COM - Data nasabah tetap aman pasca integrasi data perpajakan yang dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Pegadaian untuk tahap II yang dilaksanakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu, (18/11/2020).

“Data keuangan dan transaksi perpajakan nasabah tetap terjaga dengan aman,” tandas Humas Pegadaian Basuki Tri Andayani yang disampaikan secara tertulis Jumat (20/11/2020) menanggapi pemberitaan di beberapa media online.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa integrasi perpajakan ini menyangkut data perpajakan perusahaan/vendor yang melaksanakan proyek/pekerjaan berdasarkan Surat Perintah Kerja dari Pegadaian. Pajak yang timbul dari penghasilan atas pelaksanakan pekerjaan tersebut, baik berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan  Nilai (PPN) maupun pajak lainnya langsung dipotong oleh Pegadaian selaku Wajib Pungut/Wajib Potong Pungut.

“Integrasi yang dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu implementasi pelaksanaan e-faktur dan e-bupot serta transaksi keuangan yang merupakan objek pajak. E-faktur adalah faktur yang dibuat melalui aplikasi atau sistem yang berbasis elektronik, sedangkan e-bupot (bukti potong elektronik) adalah bukti pemotongan yang dibuat secara digital," jelasnya.

Basuki menambahkan, dengan implementasi ini maka pihak Pegadaian, perusahaan/vendor, dan DJP dapat mengakses data pajak terkait pekerjaan yang dilaksanakan secara terintegrasi. Hal ini akan menjamin akurasi data secara sistem sekaligus mempermudah dalam proses validasi.

Sedangkan, dalam penandatanganan nota kesepahaman tahap II mencakup aktivitas verifikasi/pemetaan Chart of Account (COA) yaitu melakukan sinkronisasi ketentuan perpajakan, jenis pajak yang dipungut, serta akun/mata anggaran yang berlaku di Pegadaian.

"Dengan penandatanganan MOU ini diharapkan dapat memastikan kesesuaian antara ketentuan perpajakan, dengan praktek yang telah dilaksanakan di Pegadaian. Jadi, sama sekali tidak ada hubungannya dengan data perpajakan atau transaksi keuangan nasabah yang memanfaatkan produk atau layanan Pegadaian," ungkap Basuki.

Berita Rekomendasi

Karena itu Basuki mengimbau agar nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi dengan Pegadaian. "Pegadaian selalu berkomitmen untuk terus memberikan produk dan layanan yang aman, cepat, dan murah serta terus mengimplementasikan pelaksanaan Undang-undang Perlindungan Konsumen dalam berbisnis," pungkas Basuki. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas