Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun Bisnis
LIVE ●

88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19, Sebagian Besar Merugi

Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Larasati Dyah Utami
zoom-in 88 Persen Perusahaan Terdampak Pandemi Covid-19, Sebagian Besar Merugi
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil survei Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan, sekitar 88 persen perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Bambang Satrio Lelono mengatakan pada umumnya perusahaan-perusahaan tersebut dalam keadaan merugi.

Bahkan disebutkan 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung pandemi Covid-19.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Syariah RI Harus Direspons Industri Keuangan

“Kerugian tersebut umumnya disebabkan penjualan menurun, sehingga produksi harus dikurangi,” kata, Bambang Satrio Lelono  di Jakarta, Selasa (24/11/2020).

Data tersebut berdasarkan survei yang dilakukannya melalui online oleh Kemnaker dengan INDEF, termasuk melalui telepon dan email terhadap 1.105 perusahaan yang dipilih secara probability sampling.

Bambang mengatakan penurunan permintaan, produksi, dan keuntungan umumnya terjadi pada perusahaan UMKM, yaitu di atas 90 persen.

Rekomendasi Untuk Anda

Perusahaan yang terdampak terbesar, yakni penyediaan akomodasi makan dan minum, real estate dan konstruksi.

Meski demikian, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pekerjanya.

Hanya terdapat 17,8 persen perusahaan yang memberlakukan pemutusan hubungan kerja, 25,6 persen perusahaan yang merumahkan pekerjanya dan 10 persen yang melakukan keduanya.

“Respons perusahaan ini dikarenakan hal tersebut satu-satunya jalan untuk efisiensi di tengah masa pandemi,” kata Bambang.

Untuk merespons situasi pandemi, Bambang menyebut sebagian perusahaan telah merasakan berbagai kebijakan pemerintah.

Khususnya terkait insentif perpajakan sebanyak 19,8 persen maupun  jaminan sosial ketenagakerjaan dan sejenisnya sebanyak 18,5 persen

Namun banyak pula perusahaan yang belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi ini, yakni 41,18 persen.

“Hal itu menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar merasakan dampak pandemi tersebut,” kata Bambang.

Bambang berujar hasil survei menghadirkan 6 rekomendasi kepada pemerintah terkait program pemulihan ekonomi bagi perusahaan/UMKM, serta perluasan informasi pasar tenaga kerja maupun peningkatan SDM dan juga terkait jaminan pendidikan dan kesehatan pada tenaga kerja terdampak.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas