Lembaga Penjamin Simpanan Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Jadi 4,5 Persen
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada hari Senin, 23 November 2020, telah menetapkan penurunan atas kebijakan tingkat bunga penjaminan.
Masing-masing sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta penurunan sebesar 25 bps untuk simpanan dalam valuta asing di bank umum.
Baca juga: Dikritik Agar Berani Naikkan Jaminan Simpanan di Atas Rp 2 Miliar, Begini Jawaban Ketua LPS
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan berjangka bank umum rupiah menjadi 4,5 persen, dan valas menjadi 1 persen. Sementara itu, untuk bank perkreditan rakyat (BPR) menjadi 7 persen
"Tingkat bunga penjaminan tersebut akan berlaku sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 29 Januari 2021," ujar Sekretaris LPS Muhamad Yusron melalui keterangan resmi, Selasa (24/11/2020).
Beberapa hal pokok yang menjadi pertimbangan dari penurunan tingkat bunga kebijakan tersebut antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang masih menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut sejalan adanya penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) pada November 2020.
Lalu, kondisi dan prospek likuiditas perbankan yang relatif stabil ditunjukkan dengan petumbuhan dana pihak ketiga yang relatif tinggi di tengah pertumbuhan kredit yang perlu didorong ke sektor riil.
"Selain itu, kondisi stabilitas sistem keuangan yang terjaga serta perlunya langkah sinergi bersama dengan otoritas sektor keuangan dan pemerintah untuk turut mendukung percepatan pemulihan perekonomian," pungkasnya.