Penangkapan Menteri Edhy Prabowo dan Uang Triliunan di Kontroversi Kebijakan Ekspor Benih Lobster
Edhy Prabowo, istri dan sejumlah pejabat KKP tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK Rabu dinihari (25/11/2020)
Penulis: Choirul Arifin
Menurut Bambang, budidaya benuh lobster di dalam negeri lebih menguntungkan, karena ketika sudah besar dan diekspor nilainya akan bertambah.
"Kalau alasannya budidaya benur itu sulit, ya kenapa Vietnam itu beli benur ke kita, terus beli bahan pakannya dari kita dan mereka bisa budidaya," papar politikus Demokrat itu.
Baca juga: Problematika Ekspor Benur, Berujung Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK
"Kemudian akhirnya nanti kan produsen lobster ke mereka, padahal benihnya dari kita," ucap Bambang.
Terkait penangkapan Edhy Prabowo karena dugaan korupsi ekspor benur, Bambang enggan menanggapinya dan menyerahkan kepada pihak KPK.
"Saya tidak bisa ngomong, saya juga belum tahu kabarnya," ucap Bambang.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo merevisi aturan larangan penangkapan dan ekspor benih lobster sejak awal sudah menuai kontroversi.
Saat itu Edhy Prabowo beralasan, dengan membebaskan ekspor benih lobster dengan mengacu pada ketentuan aturan, maka akan menurunkan nilai jual dari ekspor ilegal.
Ekspor ilegal benih lobster marak dilakukan di Indonesia dengan cara diselundupkan.
Penyelundupan melibatkan sindikat yang mengumpulkan benih lobster dari sejumlah wilayah seperti Bali, Lombok, Jawa bagian selatan, Sumatera bagian barat, dan Saumlaki.
Dikutip dari Kompas.com, Senin (16/12/2019), Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi mengatakan, ekspor benih lobster memang mendatangkan keuntungan ekonomi.
Namun, sifatnya jangka pendek. Ketika anak lobster itu diekspor ke Vietnam, lalu negara itu mendapat peluang untuk budi daya dan rekayasa genetika sehingga menghasilkan bibit unggul lobster.
Maka nanti Indonesia malah jadi pengimpor lobster. Saat Menteri KKP dijabat Susi Pudjiastuti, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari wilayah Indonesia.
Peraturan itu mensyaratkan lobster boleh diperdagangkan dengan berat di atas 200 gram.
Pertimbangannya, setidaknya lobster tersebut sudah pernah bertelur sekali. Persyaratan lain, lobster yang diperdagangkan tidak sedang bertelur.