Status Terdaftar Bakal Dihapus, OJK Minta Fintech Yang Masih Terdaftar Untuk Ajukan Perizinan,
Ke depannya, fintech yang boleh beroperasi adalah perusahaan yang memiliki izin, sedangkan yang statusnya terdaftar di tiadakan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)meminta perusahaan fintech peer to peer yang statusnya masih terdaftar agar segera mengajukan perizinan.
Ke depannya, fintech yang boleh beroperasi adalah perusahaan yang memiliki izin, sedangkan yang statusnya terdaftar di tiadakan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Riswinandi mengatakan saat ini ada 153 perusahaan fintech di Indonesia .
Dari jumlah tersebut hanya 36 yang statusnya berizin sementara 117 masih terdaftar.
“Kami meminta agar mereka yang terdaftar segera menyelesaikan jadi berizin,” ujar Riswinandi, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Catat, Ini Pinjaman Online yang Terdaftar dan Berizin di OJK Per November 2020
Dia merinci dari 117 fintech terdaftar tersebut, 8 diantaranya sudah menyatakan menyerah tidak akan mengajukan perizinan karena tak memenuhi syarat.
30 perusahaan sudah melakukan luve demo mengarah mendapatkan perizinan.
27 perusahaan belum jatuh Tempo perizinan 16 perusahaan dalam proses pengajuan dokumentasi perizinan.
Baca juga: OJK Keluhkan Lemahnya Pemahaman Masyarakat, Dikira Semua Kredit Bisa Dapat Restrukturisasi
Dan 44 perusahaan terindikasi tak bisa menyelesaikan perizinan.
“Yang 44 perusahaan ini terus kita panggil, ajak diskusi dan kita minta untuk daftar perizinan lagi,” kata Riswinandi
Riswinandi juga mengatakan, saat ini OJK masih memberi kesempatan kepada perusahaan fintech untuk menyelesaikan perizinan.
Akan tetapi nantinya, akan ada tindakan tegas bila mereka tak mampu menyelesaikan perizinan