Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Mengapa Tidak Mendapatkan BLT UMKM, Cek Syarat Dapat BPUM di Sini!

Berikut ini alasan mengapa Anda tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM. Cek juga syarat-syarat mendapatkan BPUM di dalam artikel ini.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Alasan Mengapa Tidak Mendapatkan BLT UMKM, Cek Syarat Dapat BPUM di Sini!
hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Mengapa kita tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPU Rp 2,4 juta? Ini alasan tidak mendapatkan BLT UMKM, serta simak syaratnya dalam artikel berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Banyak warganet yang bertanya-tanya mengapa dirinya tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM dari pemerintah.

Kemungkinan para pelaku usaha yang tidak mendapatkan BLT UMKM atau BPUM belum memenuhi syarat yang sudah ditentukan pemerintah.

Dikutip dari artikel Kompas.com yang terbit pada 17 September 2020 lalu menyebutkan, terdapat beberapa alasan mengapa pelaku usaha tidak mendapatkan BLT UMKM.

Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman, mengatakan BLT UMKM tersebut memang hanya diperuntukkan bagi para UMKM yang belum pernah mengajukan pinjaman apapun di bank.

Baca juga: Cek BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Masukkan Nomor KTP ke eform.bri.co.id/bpum, Ini Syaratnya

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta Secara Online di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Dapat BPUM

"Bantuan Presiden untuk mikro yang Rp 2,4 juta itu mungkin masih banyak yang belum tahu kenapa susah untuk mendapatkannya."

"Sebenarnya tidak susah. Bantuan-bantuan usaha mikro memang diperuntukkan bagi mereka yang memang belum ada akses ke bank," ujarnya.

Nurul Rahman memastikan, UMKM yang telah mengajukan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) ke bank tidak bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta.

Berita Rekomendasi

"Jadi ini benar-benar bagi UKM yang memang selama ini tidak bisa melakukan aksesibilitasnya ke perbankan."

"Itu kami lakukan bantuannya melalui BPUM (Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro)," kata dia.

BPUM.2
BPUM.2 (eform.bri.co.id)

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Masukkan Nomor KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

Selain itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BLT UMKM, diantaranya adalah:

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Sudah Cair 81 Persen

Dikutip dari Kompas.com, hingga Rabu (25/11/2020) lalu, nilai bantuan BLT UMKM atau BPUM telah disalurkan sebesar Rp 23,4 triliun atau 81,19 persen dari target.

Pelaku UMKM yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 9,7 juta pelaku usaha mikro dan sisanya sedang diproses.

Dengan banyaknya peminat ini, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan ke Komite PEN agar BLT UMKM bisa diperpanjang hingga akhir tahun.

"Data di kita sudah melampaui dari 12 juta UMKM, mungkin yang tidak kebagian saat ini bisa diusulkan untuk menerima tahun depan dan sedang diusulkan ke Komite PEN biar diperpanjang," ujar Teten.

Baca juga: Deadline Tinggal Besok, Penerima BLT UMKM Segera Daftar Untuk Ketahui Informasi Bantuan Lewat BRI

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI, Kemungkinan Akan Diperpanjang

Cara Cek Penerima BLT UMKM

Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak.
Masyarakat bisa mengakses website eform.bri.co.id/bpum dan cukup memasukkan nomor EKTP untuk memastikan dirinya mendapatkan BPUM atau tidak. (Humas Bank BRI)

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, terdapat beberapa cara yang bisa Anda lakukan.

Untuk pelaku usaha yang memiliki rekening BRI, Anda dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara mengecek nama penerima BLT UMKM di BRI:

- Login di eform.bri.id/bpum, atau klik di Sini!

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.

Selain itu, penerima BLT UMKM atau BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Baca juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI via eform.bri.co.id/bpum, Sudah Cair 81 Persen

Baca juga: Cek Nama Penerima BLT UMKM di BRI Melalui eform.bri.co.id/bpum, Masukkan Nomor KTP & Kode Verifikasi

Pencairan Dana BLT UMKM

Untuk mencairkan dana BLT UMKM atau BPUM melalui BRI, Anda hanya perlu mendatangi kantor BRI terdekat.

Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Guntaro kepada Tribunnews mengatakan, untuk mencairkan dana BPUM, penerima BLT UMKM hanya perlu membawa identitas diri.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

"Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," ujarnya.

Untuk mencairkan dana BPUM, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda bawa, antara lain:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Dikutip dari Indonesia.go.id, jika Anda tidak memiliki tiga bank HIMBARA yang ditunjuk untuk penyaluran dana BPUM, jangan khawatir.

Sebab, Anda akan dibuatkan di cabang bank tempat pencairan dana BPUM Rp 2,4 juta.

Tidak ada biaya administrasi dan pengembalian terhadap banpres produktif karena bantuan ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran banpres produktif untuk usaha mikro.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia/Elsa Catriana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas