Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya

Berikut ini cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta secara online di eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Syarat Pencairannya
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang - Simak cara cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM secara online di eform.bri.co.id/bpum 

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Halaman eform.bri.co.id/bpum
Halaman eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar bri.co.id)

Baca juga: Sasar UMKM yang Terkendala Modal, Ok Oce Kucurkan Bantuan Rp 200 Juta

Baca juga: Alasan Tidak Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta dan Cara Mengecek Dapat Bantuan atau Tidak

Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, maka penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar bantuan dapat segera dicairkan.

Cara mencairkan BLT UMKM

Setelah penerima BPUM menerima pesan singkat (SMS) maka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Hal ini dilakukan agar dapat segera mencairkan dana.

Untuk dapat mencairkan BLT, penerima harus menyiapkan sejumlah dokumen. 

Berita Rekomendasi

Berikut dokumen yang perlu dibawa sebagai syarat pencairan, seperti:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Sebagai informasi tambahan, ini statement yang dikeluarkan dari Management BRI dikutip Tribun-timur.com:

Standby Statement

1. BRI ditunjuk oleh pemerintah sebagai bank penyalur Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) dan Perseroan telah mengirimkan SMS notifikasi kepada para penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas