UU Cipta Kerja Dinilai Bisa Pulihkan Sektor Properti Indonesia
UU Cipta Kerja khususnya dalam pasal-pasal terkait sektor pertanahan dinilai memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun investor
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang (UU) Cipta Kerja khususnya dalam pasal-pasal terkait sektor pertanahan dinilai memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun investornya.
Contohnya, Rancangan Peraturan Pelaksana (RPP) UU Nomor 11/2020 Kementerian ATR/BPN, di mana RPP Penataan Ruang RDTR digital didesain compatible dengan Online Single Submission pada Bank Tanah yang menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan kawasan perumahan dan pemukiman.
Baca juga: Asosiasi Properti Diharapkan Bisa Aktif Beri Masukan soal Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja
Baca juga: Komisi III Minta Kapolri Tindaklanjuti Temuan Kekerasan Polisi Tangani Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Dengan begitu sektor properti mendapatkan harapan lagi setelah kemarin terdampak cukup keras akibat pandemi. Kini baik investor maupun masyarakat dapat merasa lebih aman ketika ingin membangun atau membeli hunian," kata Presiden Komisaris Pollux Habibie International Ilham Habibie dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/12/2020).
Menurut Ilham, persoalan tanah ini bisa dibilang menjadi hal paling krusial, paling banyak permasalahan terjadi dalam pengurusannya, tidak memandang pengusaha, investor, maupun masyarakat.
Mulai dari prosesnya lama, berbelit, dan tidak jarang tersendat karena pungli, dan hadirnya UU Cipta Kerja diharapkan akan semakin meminimalisir terjadinya masalah-masalah tersebut.
"Tentunya kita sebagai pelaku usaha juga berharap situasi bisa kembali pulih kembali (dari pandemi Covid-19, red)," imbuh dia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil sebelumnya sempat mengatakan lama dan mahalnya proses perizinan pemanfaatan tanah membuat para pengusaha kesulitan, apalagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
"Untuk mengatasi masalah tersebut, maka UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menguntungkan banyak pihak," tutur Sofyan.