Ekonom BRI: Stimulus OJK Bantu Atasi Kondisi Sulit UMKM Terdampak Pandemi
Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional dinilai memberikan hasil positif.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Pemerintah meringankan beban UMKM melalui restrukturisasi kredit, subsidi bunga dan pinjaman baru melalui perbankan mulai berdampak positif.
Setelah bisa bertahan, sebagian UMKM mulai menunjukkan perbaikan kinerja keuangan.
Ekonom Senior BRI Anton Hendranata mengatakan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 menunjukkan hasil positif.
Dia mengatakan, sejumlah indikator menunjukkan aktivitas bisnis UMKM selama kuartal III/2020 semakin membaik jika dibandingkan kuartal II/2020.
Baca juga: Stimulus Ekonomi Berlanjut di 2021, dari Subsidi KUR hingga Kartu Prakerja
"Meskipun masih relatif rendah dibandingkan sebelum pandemi,” jelas Anton, memaparkan hasil Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020.
Baca juga: Pengamat Indef Sarankan Pemerintah Rombak Total Stimulus Ekonomi
Dia menjelaskan, selama pandemi, pelaku UMKM sangat terdampak signifikan. Sebanyak 84,7% UMKM di Indonesia merasakan dampak negatif dari pandemi Covid-19 dan sebanyak 13% netral.
Hanya 2,3% masih positif. Pandemi menyebabkan pendapatan UMKM anjlok rata-rata 53 persen.
Data OJK menunjukkan, restrukturisasi kredit hingga 26 Oktober 2020 mencapai Rp932,4 triliun untuk 7,53 juta debitur perbankan.
Sebanyak Rp369,8 triliun untuk 5,84 juta debitur berasal dari pelaku UMKM.
Kondisi tersulit yang dialami Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia selama pandemi Covid-19 diyakini sudah berakhir, sehingga salah satu sektor yang menjadi ujung tombak perekonomian nasional ini diharapkan semakin optimistis menatap Kuartal IV/2020
Survei Kegiatan Usaha dan Sentimen Bisnis UMKM Tahun 2020 (BRI MICRO & SME INDEX/BMSI) per November 2020, menunjukkan mayoritas atau 61,1% respondens menilai dampak stimulus restrukturisasi dan subsidi bunga terhadap kinerja usaha debitur sudah memadai.
Secara terpisah, ekonom UI Eugenia Mardanugraha mengatakan selain stimulus restrukturisasi kredit dan subsidi bunga, Pemerintah perlu membantu agar setiap UMKM memiliki rencana bisnis yang memasukkan aspek bencana, seperti pandemi Covid-19.
Eugenia mengatakan dana asuransi bagi UMKM sudah saatnya di bahas di Pemerintah.
Dia memaparkan, bantuan perencanaan bisnis, sangat dibutuhkan, mengingat sebenarnya pendanaan bagi UMKM relatif banyak dan bervariasi, mulai dari Pemerintah, perbankan, dana tanggung jawab sosial (corporate social responsibility/CSR) perusahaan, bahkan dan hibah dari luar negeri.
"Namun, karena perencanaan bisnis umumnya masih buruk, dana tersebut banyak yang habis untuk dikonsumsi rumah tangga pemilik UMKM,” ujar Eugenia.
Selain kebijakan restrukturisasi pinjaman dari OJK, pendorong kegiatan bisnis UMKM adalah kebijakan relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi PSBB transisi.
Kemudian, PMK Nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional. Sebanyak 30,7% UMKM yang masih beroperasi telah melaporkan peningkatan kegiatan bisnis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.