Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dua Kreditur Ajukan Permohonan PKPU Atas Trans Retail

Kedua gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Kreditur Ajukan Permohonan PKPU Atas Trans Retail
Kompas.com
Gedung Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Reporter Kontan, Yudho Winarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan ritel milik taipan Chairul Tanjung, yakni PT Trans Retail Indonesia, kembali menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang dipublikasikan pengadilan pada Kamis (3/12/2020) dan dikutip Senin (7/12/2020), Trans Ritel kembali menghadapi gugatan PKPU baru dari PT Homeco Voctoria Makmur dan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera.

Kedua gugatan ini terdaftar dalam nomor perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Samuel Goklas, kuasa hukum PT Homeco Victoria Makmur meminta agar perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan diucapkan.

Juga, meminta agar Pengadilan menunjuk Chandra Chandra Kurniawan, S.H., dan Kavin Nainggolan, sebagai kurator dan tim pengurus PKPU.

Juga, meminta agar pengadilan menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Retail Indonesia berakhir.

Berita Rekomendasi

"Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Samuel Goklas, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (7/12/2020).

Sebelumnya, Trans Ritel juga digugat PKPU, oleh PT Tritunggal Adyabuana. Kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa paititum.

Antara lain, meminta termohon PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Kemudian, pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU termohon.

Baca juga: Peritel Bisa Lebih Dekatkan Diri ke Pelanggan dengan Maksimalkan Inovasi IoT dan AI

Berikutnya, Tritunggal juga meminta majelis hakim mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.

Baca juga: Kanal Penjualan Online Makin Dilirik Peritel di Tengah Pandemi Covid-19

Keempatnya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pemohon, meminta majelis hakim memerintahkan pengurus memanggil termohon PKPU dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul Trans Retail kembali tersandung perkara PKPU, kali ini 2 krediturnya yang menggugat

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas