Sri Mulyani Bayarkan Insentif Rp 727 Ribu ke Tenaga Kesehatan, Totalnya Rp 7,69 Triliun
Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan khususnya untuk bidang kesehatan sebesar Rp 96,17 triliun.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan, dari sisi penganggaran sudah mengalokasikan khususnya untuk bidang kesehatan sebesar Rp 96,17 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, anggaran tahun 2020 tersebut di dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 ini.
"Untuk tahun anggaran 2020 ini belanja di bidang kesehatan difokuskan untuk belanja penanganan Covid-19. Terutama, untuk satu insentif bagi tenaga kesehatan yang sebanyak 727,4 ribu, di mana anggarannya yang sudah dibayarkan sebesar Rp 7,69 triliun," ujarnya dalam konferensi pers 'Kedatangan Vaksin Covid-19' secara virtual, Senin (7/12/2020).
Sri Mulyani menjelaskan, pemerintah juga sudah memberikan bantuan santunan kepada tenaga kesehatan yang gugur dalam melaksanakan tugasnya.
Baca juga: Pemerintah Punya Cadangan Rp 35,1 Triliunan untuk Biayai Vaksinasi Covid-19
"Juga memberikan tentu berduka 200 tenaga kerja dalam bentuk santunan kematian Gugus Tugas Covid-19 sebanyak Rp 3,22 triliun," katanya.
Baca juga: 6 Jenis Vaksin yang Resmi Ditetapkan Pemerintah untuk Vaksinasi Covid-19 di Indonesia
Menurutnya, pemerintah juga memberikan stimulus perpajakan di bidang kesehatan.
"Kemudian, insentif di bidang perpajakan yang kita berikan untuk bidang kesehatan mencakup Rp 3,82 triliun," pungkas Sri Mulyani.