Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Respons KPPU Mendengar Isu Merger Gojek-Grab

KPPU tidak bisa mengomentari lebih lanjut mengenai potensi pelanggaran bila keduanya jadi menggabungkan bisnis.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Respons KPPU Mendengar Isu Merger Gojek-Grab
Tribunwow/kolase
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isu penggabungan (merger) dua moda transportasi online, Grab dan Gojek, kembali hangat diperbincangkan.

Penggabungan dua platform aplikasi yang mendominasi itu bisa saja menimbulkan monopoli bisnis.

Baca juga: Fundamental Bisnis Kuat, Gojek Bantah Ada Desakan Merger dengan Grab

Baca juga: Gabungan Pengemudi Ojek Online Tak Setuju Merger Grab dan Gojek, Ini Sebabnya

Lantas apa kata Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU)?

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengakui, dua aplikasi tersebut memang pemimpin pasar di Indonesia.

Dia bilang, konsentrasi pasar merupakan salah satu faktor penilaian yang paling utama di lembaga pengawas persaingan.

"Terkait dengan ini nanti, memang iya kalau dilihat market share-nya keduanya adalah pemimpin pasar di indonesia dan memang pelakunya tidak banyak," kata Guntur dalam konferensi video, Selasa (8/12/2020).

Kendati demikian, dia tidak bisa mengomentari lebih lanjut mengenai potensi pelanggaran bila keduanya jadi menggabungkan bisnis.

Berita Rekomendasi

Pasalnya, proses penilaian bisa dilakukan setelah ada notifikasi, mengingat kewenangan KPPU dalam Undang-Undang masih menganut proses post-notifications, bukan pre-notifications.

"Ini konsekuensi dari pelaporan kita yang post-notifications. Kemarin kami berharap ini dimasukkan dalam UU cipta kerja, karena ada kepentingan bagi investor dan pelaku usaha kalau notifikasinya pre sehingga ada kepastian," ujar Guntur.

Guntur menyebut, potensinya makin timggi bila penilaian akan semakin terkonsentrasi. Pihaknya akan memperhatikan betul pasar yang terkonsentrasi.

"Saya mohon maaf belum bisa memasukkan penilaian apakah apapun tentang merger diterima atau ditolak, walau dalam kewenangannya KPPU bisa menerima, bisa menolak. Namun hasil penilaiannya tentu sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Seperti diketahui, rumor terkait penggabungan usaha, alias merger dua startup ride hailing raksasa di Asia tenggara, Gojek dan Grab kembali menyeruak.

Kabar terbaru bahkan menyebutkan bahwa kedua pihak hampir mencapai kata sepakat. CEO Softbank Group, salah satu investor besar Grab, konon ikut bergabung dalam pembicaraan merger antara dua decacorn ini.

Saat dimintai tanggapan, Gojek menolak untuk berkomentar soal isu merger tersebut. Chief Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengatakan pihaknya tidak dapat menanggapi rumor.

"Yang dapat kami sampaikan adalah fundamental bisnis Gojek semakin kuat termasuk di masa pandemi. Beberapa layanan kami bahkan telah mencatatkan kontribusi margin positif," sebut Nila dalam pernyataannya kepada KompasTekno, Kamis (3/12/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek-Grab Dirumorkan Merger, Ini Respons KPPU"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas