Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja 'Work From Home' Tetep Dapat Perlindungan Kerja

BPJS Ketenagakerjaan Suci Rahmad menyampaikan para pekerja dengan metode work from home (WFH) tetap mendapat perlindungan kerja.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja 'Work From Home' Tetep Dapat Perlindungan Kerja
Shuttersock
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten Deputi Bidang Kebijakan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan Suci Rahmad menyampaikan para pekerja dengan metode work from home (WFH) tetap mendapat perlindungan kerja.

"Kami membuat kebijakan yang melindungi pekerja WFH. Karena mereka tetap bekerja namun dari rumah," kata Suci dalam webinar, Rabu (9/12/2020).

Baca juga: Pola WFH Saat Pandemi Munculkan Tren Permintaan Jenis Hunian yang Fleksibel

Baca juga: Tools Kolaborasi Digital Ini Bikin Karyawan Tetap Terhubung dan Produktif Selama WFH

Menurutnya, kebijakan ini terbilang baru dan masih didiskusikan secara intensif dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Di situ dibahas bahwa rumah menjadi tempat kerja. Tantangannya apa? ketika di rumah sinyal tidak bagus, maka dia pindah ke kafe, mereka bisa habiskan waktu seharian sambil cari makanan dan wifi gratis. Tantangannya di situ sih sebenarnya," tuturnya.

Baca juga: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta perusahaan memberikan laporan terjadwal bagi karyawan yang menjalani WFH.

Sebaliknya, pekerja yang harus Work From Office (WFO) juga harus disampaikan sehingga BPJS bisa memberikan perlindungan.

Berita Rekomendasi

Suci menambahkan bagi pekerja lepas (gig workers) juga mendapatkan perlindungan selama pandemi Covid-19 sesuai dengan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Sehingga perlindungan kecelakaan kerja sesuai dengan pekerjaanya. Kemudian jaminan kematian tentunya yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas