Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

Editor: Sanusi
zoom-in Menkeu Naikkan Cukai Rokok Pada Tahun Depan, Berlaku Mulai Februari 2021, Ini Rinciannya
Tribunnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan 

Menkeu menuturkan pemerintah berharap dapat menurunkan prevalensi merokok pada anak-anak dan perempuan.

"Prevalensi secara umum turun dari 33,8 persen menjadi 33,2 persen pada 2021," tegas Sri Mulyani.

Sementara itu, untuk anak 10-18 tahun akan tetap diupayakan diturunkan sesuai target RPJMN.

Adapun, targetnya yaitu menurunkan dari level prevalensi 9,1 persen ke 8,7 persen pada 2024.

Sri Mulyani mengungkapkan kenaikan cukai hasil tembakau ini akan menyebabkan rokok lebih mahal atau indeks keterjangkauannya naik dari 12,2 persen menjadi 13,7 - 14 persen.

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Merujuk UU Cukai dalam Membuat Kebijakan Cukai Rokok

Harga Rokok Naik Februari 2021

Kementerian Keuangan menyatakan, kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau sebesar 12,5 persen akan efektif berlaku mulai 1 Februari 2021.

Berita Rekomendasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, adanya jeda antara Desember 2020 hingga Januari 2021 untuk merampungkan dari sisi teknis.

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada jajaran Bea Cukai dan industri dari mulai pencetakan pita cukai yang baru dan industri untuk melakukan adjustment dalam hal pelekatan cukai hasil tembakau," ujarnya.

Sri Mulyani menjelaskan, jajaran Bea Cukai akan membentuk Satuan Tugas di dalam rangka untuk melayani terkait dengan penerbitan dan penetapan pita cukai.

"Dengan tarif yang baru ini, Peraturan Menteri Keuangan saat ini sedang dalam proses harmonisasi yang diharapkan akan segera diundangkan," katanya.

Sementara itu, dia menambahkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan memastikan bahwa proses transisi dari kebijakan yang baru ini.

"Supaya kebijakan yang akan mulai berlaku 1 Februari 2021 dapat berjalan tanpa hambatan dan saya meminta kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan sosialisasi terkait berbagai aturan akibat kenaikan cukai hasil tembakau ini," pungkasnya.

Sumber:

Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik

Sah, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas