Stafsus Erick Thohir Minta Pembuat dan Penyebar Hoaks Sprindik Menteri BUMN Diproses
Arya Sinulingga mengatakan, surat perintah penyidikan ( Sprindik) terhadap Erick Thohir merupakan hoaks atau palsu.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, surat perintah penyidikan ( Sprindik) terhadap Erick Thohir merupakan hoaks atau palsu.
“Sesuai dengan informasi yang juga disampaikan KPK bahwa itu tidak benar, maka kita bisa katakan bahwa ini, sprindik ini hoaks, jadi sudah cukup itu saja. Jadi kita tunggu saja berikutnya,” ujar Arya, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Ketua KPK Perintahkan Deputi Penindakan Ungkap Penyebar Sprindik Palsu Erick Thohir
Baca juga: Beredar Sprindik Pengadaan Alat Rapid Test Erick Thohir, Jubir: Itu Bukan Surat KPK
Arya pun meminta siapapun yang menyebarkan berita palsu tersebut agar ditindak tegas.
“Kita harap kalau memang hoaks tolong juga diproses orang-orang yang membuat dan menyebar hoaks ini,” kata juru bicara Erick Thohir ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.
Dia menegaskan, KPK tak pernah mengeluarkan surat tersebut.
Firli pun menyebut tidak pernah membahas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat rapid test Covid-19 yang tertuang dalam "sprindik" tersebut.
" Hoaks, saya nyatakan itu palsu. Saya tidak pernah tanda tangani surat seperti. Bahas kasusnya saja tidak pernah," kata Firli, Kamis (10/12/2020).
Pihaknya akan mengusut masalah ini.
Firli Bahuri mengaku sudah memerintahkan Deputi Penindakan KPK Karyoto untuk mengungkap pelakunya.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut. Deputi Penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," tegasnya.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, "surat" yang terlihat ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Desember 2020 itu berisi perintah kepada empat orang penyidik untuk melakukan penyidikan.
Dalam "surat" tersebut, empat penyidik diperintahkan melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Stafsus Menteri BUMN Minta Pembuat dan Penyebar Hoaks Sprindik Erick Thohir Diproses"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.