Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021

Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen. 

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tarif Cukai Rokok Resmi Naik 12,5 Persen di 2021
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai rokok tahun 2021 sebesar 12,5 persen. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kenaikan ini terdiri dari untuk industri yang mengeluarkan atau memproduksi sigaret putih mesin golongan 1 sebesar 18,4 persen. 

Untuk jenis sigaret putih mesin golongan 2A akan dinaikkan cukai hasil tembakaunya 16,5 persen.

"Untuk industri sigaret putih mesin golongan 2B akan dinaikkan cukai hasil tembakau 18,1 persen," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Pemerintah Diharapkan Beri Relaksasi Cukai bagi IHT Akibat Pandemi Covid-19

Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, cukai hasil tembakau (CHT) untuk sigaret kretek mesin golongan 1 dinaikkan 16,9 persen, sigaret kretek mesin golongan 2A 13,8 persen, dan sigaret kretek mesin golongan 2B 15,4 persen.

Baca juga: Banyak Toko Online Jual Sex Toys, Bea Cukai: Pedagangnya Bisa Masuk Penjara

Sementara itu, untuk industri jenis sigaret kretek tangan, tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikkan. 

BERITA REKOMENDASI

Artinya, kenaikannya 0 persen karena sigaret kretek tangan adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar. 

"Dengan komposisi tersebut maka rata-rata kenaikan tarif cukai adalah sebesar 12,5 persen," ujarnya.

Angka ni dihitung rata-rata tertimbang berdasarkan jumlah produksi dari masing-masing jenis dan golongan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas